Sugianto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) Siak-Pelalawan Sugianto menyoroti PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) yang beroperasi di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan.
"PT TUM ini harus disikapi dengan serius. Saya waktu di Komisi II membidangi perkebunan juga menyoroti masalah ini. Ini melibatkan banyak pihak makanya Kementrian ATR/BPN harus tegas," kata Sugianto, Selasa (25/10/2022).
Sugianto menyebut, proses penerbitan HGU perusahaan perkebunan sawit itu diduga tidak memenuhi persyaratan. Menurut dia, penerbitan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM tidak disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
Baca: Soal HGU PT TUM, Aktifis Penyelamat Pulau Mendol Tak Puas dengan BPN Riau
"Dengan demikian HGU-nya cacat hukum. Untuk itu, penegak hukum usut dugaan praktik maladministrasi ini supaya masalah ini terang benderang," ujarnya.
Dugaan praktik maladministrasi penerbitan IUP-B PT TUM disebutnya melibatkan pejabat instansi terkait di Kabupaten Pelalawan. Selama ini PT TUM mengklaim sudah mengantongi IUP-B dari Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan.
"Berarti ada pejabat di Kabupaten Pelalawan yang 'main mata' atau tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya ditunaikan oleh perusahaan itu. Daftarnya ada kok, tinggal dibuka saja," tegasnya.
Baca: BPN Bantah Buang Badan dalam Persoalan Pulau Mendol, Sebut Sudah Kirim Surat ke Kementerian
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta Kementerian ATR/BPN mengusut persoalan ini sampai tuntas.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Pelalawan |