Ilustrasi/Net
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasus penganiayan yang dilakukan DEF (48), HAR (39), DET (44) dan WIS (41) terhadap Miftahul Samsir berakhir damai.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan, korban Miftahul Samsir telah mencabut laporan polisinya, dan berujung kepada Restoratif Justice (RJ).
"Korban cabut laporan, kasusnya menjadi Restoratif Justice," ujar Asep Darmawan, Rabu (26/10/2022).
Karena korban sudah mencabut laporan dan kasusnya juga sudah RJ, keempat pelaku telah dibebaskan. "Iya mereka dibebaskan," pungkasnya.
Sebelumnya, 4 orang yang mengaku simpatisan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun tersebut melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban pada 7 Oktober 2022 lalu.
BACA: Simpatisan Keroyok Warga, Pj Walikota Pekanbaru Silahkan Kepolisian Lakukan Proses Hukum
Setelah dikeroyok dan dianiaya, korban pun pada hari yang sama langsung membuat laporan ke pihak kepolisian. Empat orang pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada 17 Oktober 2022.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |