PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dampak adanya larangan peredaran, penjualan, serta penggunaan obat sirop yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membuat pedagang obat menahan sementara penjualan obat sirop berbagai merek.
"Untuk saat ini ditahan dulu, karena pemerintah bilang untuk sementara jangan dijual dulu. Kecuali kalau dibilang 'obat ini tidak boleh dijual''," ujar seorang penjaga toko obat di Jalan Kereta Api, Pekanbaru, Rabu (26/10/2022).
Katanya lagi, adanya larangan tersebut sebenarnya belum terlalu berdampak terhadap perjualan obat di tokonya.
"Dibilang terdampak, gimana ya tidak juga sih. Kadang ada juga sih dampaknya. Kan cuma sirop saja," ujarnya, sembari berpesan tidak usah menuliskan namanya.
"Ya kita kan semuanya mengikuti pemerintah, karena kan kalau obat ini kita ada izin. Kalau kerugian sih, tidak rugi," tambahnya lagi.
Hal ini lantaran dengan tidak keluarnya obat sirup, membuat orang-orang bisa beralih menggunakan obat tablet.
Baca: Soal Obat Sirop Berbahaya, DPRD Riau Curiga Ada Permainan Produsen dan BPOM
Hal serupa juga disampaikan oleh Dian seorang apoteker di salah satu outlet Kimia Farma Jalan Sudirman. Pihaknya saat ini masih menunggu edaran dari Kemenkes untuk dilakukan tindakan apa selanjutnya.
"Obat sirop yang ada itu udah diturunkan semua. Dari edaran Kemenkes disuruh turunkan, habis tu belum ada dipajang dari kemarin. Belum dimusnahkan, masih menunggu edaran dari Kemenkes harus diapakan," ujar Dian.
Dian juga berharap agar obat-obatan yang beredar di tengah masyarakat harus diawasi dan lebih diperhatikan.
"Harusnya obat yang diedarkan itu sudah bebas dari bahan-bahan berbahaya. Apalagi untuk anak-anak kan, harusnya diawasi. Kan barang itu sudah lama, harusnya sudah tahu dari dulu. Kan semua yang dijual itu udah ada izin dari BPOM semua," tutup Dian.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin mengatakan bahwa yang dilakukan saat ini adalah penyetopan penjualan obat sirop di apotek-apotek, namun bukan dilakukan penarikan.
"Di seluruh fasilitas kesehatan itu untuk menyetop penjualan, memang tidak kita tarik. Sampai menunggu ada ketentuan lebih lanjut," kata Zainal.
Adapun alasan tidak ditariknya obat-obat sirop tersebut dikarenakan saat ini masih dilakukan penelitian obat mana saja yang berbahaya atau tidak.
"Jika nanti kata Kementerian Kesehatan boleh diedarkan kembali, akan diedarkan kembali," cakapnya lagi.
Maka dari itu, kata Zainal, dengan kondisi saat ini, maka semua obat sirop harus di setop penjualannya.
Ia juga meminta kepada orang tua dan masyarakat untuk bisa cerdas dam meminum obat sirop untuk anak.
"Kecuali memang sudah berkonsultasi dengan dokter," tukasnya.
Sebelumnya, penjualan obat sirop sejak sepekan lalu disetop penjualannya menyusul adanya kasus gagal ginjal pada anak di Indonesia.
Penulis | : | Athifah Faradilla/Nurul Annisa/Doni Ari Saputra |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |