ROHIL (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) laksanakan eksekusi terhadap uang pengganti (hasil korupsi) sebesar Rp 411.353.400,00 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan dan Dana Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Tahun 2019 yang dilakukan terpidana HS Dkk, Kamis (27/10/2022) sore.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Herdianto SH MH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH menerangkan, sebelumnya terpidana HS dkk berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr Jo. 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 30 September 2022, dinyatakan telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut lanjutnya, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan terhadap uang Rp 411.353.400,00 yang dititipkan kepada Penuntut Umum Kejari Rohil diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara melalui Kas Kepenghuluan Panipahan Laut.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 02/L.4.20/Fu.1/10/2022 Jo. Print- 01/L.4.20/Fu.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto,SH.MH menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 411.353.400,00 tersebut kepada Mustari yang merupakan Pjs. Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas bertempat di Bank BRI Bagansiapiapi.
"Setelah diserahkan kepada Mustari selaku Pjs. Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut, kemudian Mustari menyetorkan uang tersebut langsung ke Kas Kepenghuluan Panipahan Laut," kata Herdianto.
Atas penyetoran tersebut Mustari selaku Pjs. Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut Kec Pasir Limau Kapas pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa rencananya dana itu akan digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan di kepenghuluan.
Herdianto juga menyampaikan bahwa, semangat pemberantasan korupsi bukanlah sebatas pemidanaan semata melainkan tujuannya yang utama adalah penyelematan uang Negara.
"Dengan penyetoran uang kerugian negara ini ke kas kepenghuluan diharapkan tidak lagi diselewengkan atau disalahgunakan kembali," pungkasnya.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |