PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau digugat terkait penangkapan dua alat berat yang diduga melakukan perambahan hutan di wilayah Kuantan Singingi. Pemilik alat berat itu menggugat lantaran dianggap penyitaan dua alat berat itu adalah tidak sah.
Pemohon beralasan, saat itu dua alat berat itu sedang membersihkan dan membuat parit, membuat teresan, serta servis jalan dan jembatan (land clearing /stacking) dengan luasan pekerjaan lebih kurang 100 Ha milik masyarakat Desa Sumpu yang tergabung dalam Koperasi Tuah Bersama Sejahtera, dan bukan merupakan kawasan hutan.
Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kuantan Singingi-Indragiri Hulu Mardianto Manan meminta DLHK Riau tidak hanya berfokus pada penangkapan alat berat. DLHK Riau harus memikirkan bagaimana nasib hutan yang sudah dirambah, untuk kemudian diproses secara hukum bagi para perambah hutan.
"DLHK kan punya poin pasal berapa tentang perambahan hutan itu yang harus dikenakan ke pelaku. Salah satu buktinya ya dua alat berat yang telah ditangkap itu," kata Mardianto, Jumat (27/10/2022).
Untuk diketahui, pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, Tim UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi mendapat laporan masyarakat ada alat berat yang bekerja di kawasan hutan di Desa Sumpu. Selanjutnya, Tim yang dipimpin Abriman ini meluncur ke lokasi.
Setibanya di lokasi, Tim UPT KPH Singingi menemukan dua alat berat milik pemohon sedang melakukan pembuatan parit di Kawasan HPT Kelompok Hutan Batang Lipai Siabu itu. Karena tidak dapat menunjukkan surat izin, Tim KPH Singingi langsung melakukan penyitaan alat berat tersebut.
"Jadi, mungkin prosedurnya alat penangkapan itu yang salah ya jangan oke saja, tapi rimba yang habis itu juga ditangani," kata Mardianto.
Sehingga, kata dia, solusi perambahan hutan tidak mentok di penangkapan alat berat saja. Sebab, alat berat hanya salah satu item. "Tapi masalah hutan yang hancur bagaimana. Kalau memang DLHK serius menegakkan, tapi kalau DLHK diduga main mata ya hilang perkara itu," tegasnya.
Jika prosedur penangkapan salah atau salah tangkap, Ia menyebut akan berbalik arah ke pemerintah. "Kok bisa salah tangkap. Harusnya semua prosedurnya sudah sesuai insting penegakan hukum. Kalau salah tangkap ya masalahnya balik ke pemerintah, jadi habislah kita dengan mafia-mafia itu," kata Mardianto.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |