PEKANBARU (CAKAPLAH) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menanggapi kasus pencatutan nama warga ke dalam daftar anggota Partai Politik (Parpol) tertentu.
Kasus ini terjadi di beberapa daerah yang ada di Indonesia. Namun sejauh ini, Bawaslu mengaku belum ada laporan masuk untuk di Riau.
Bawaslu menjelaskan, saat ini masih dalam proses verifikasi faktual, maka KPU masih terus diawasi untuk memastikan validasi keanggotaan.
“Saat ini kan masih verifikasi faktual, jadi verifikasi faktual itu memastikan bahwa nama-nama pengurus, nama-nama anggota parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Politik (Sipol) itu betul adanya atau tidak. Kalau ada yang tidak sesuai, nanti akan ada tahapan perbaikan,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Senin (31/10/2022).
Apabila nantinya terjadi kasus serupa di Provinsi Riau, yakni pencatutan nama warga, Bawaslu memastikan akan mengikuti aturan yang ada dan melaporkan, serta menindaklanjuti hal tersebut.
“Kalau mereka tak sesuai dengan aturan, ya mereka tidak memenuhi syarat sebagai anggota. Ya, pastilah nanti kalau ada laporannya kita tindak lanjuti,” lanjutnya.