PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin akan menjalani sidang perdana pada Kamis (3/11/2022). Mujahidin diduga melakukan korupsi pengadaan internet di universitas tersebut.
Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sesuai jadwal Kamis (3/11/2022) sidang perdananya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan, Senin (31/10/2022).
Agung mengatakan, ada 4 jaksa yang ditunjuk untuk menjadi JPU. Mereka akan membuktikan dakwaan terhadap Mujahidin terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"JPU 4 orang. Saya bersama Nurainy Lubis, Lusi Yetri Man Mora dan Dewi Shinta Dame Siahaan yang menjadi JPU-nya nanti," kata Agung.
Mujahindin ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru pada 19 September 2022 setelah meminta keterangan dari belasan saksi. Para saksi berasal dari UIN Suska Riau, BUMN, swasta dan ahli.
Mujahidin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada, Jumat, 21 Oktober 2022 sore, saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU. Penahanan dilakukan pasca berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya yakni Benny Sukma Negara yang merupakan dosen sekaligus Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
Terhadap Benny, sebut Agung, belum bisa dilakukan proses tahap II karena yang bersangkutan dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini tengah menjalankan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020.
Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A/HK000/WTL-1H10000/2020, Nomor UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.