Juniver Girsang
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi atas dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Pada persidangan tersebut terungkap selain mengantongi 3 Hak Guna Usaha (HGU), PT Duta Palma Group ternyata juga telah mendapatkan izin lokasi perkebunan dari Kementerian Kehutanan.
Menanggapi hal itu Kuasa Hukum dari pemilik Duta Palma Group Suryadarmadi, Juniver Girsang menyatakan seharusnya perkara Duta Palma Group masih belum layak untuk diadili.
“Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya terungkap kalau PT Duta Palma Group itu telah memiliki tiga HGU, hari ini kembali terungkap bahwa Duta Palma Group juga telah mendapatkan izin lokasi perkebunan yang dikeluarkan pemerintah dan sampai sekarang izin itu tidak pernah dicabut. Artinya perkara ini tidak layak untuk diadili,” ujar Juniver kepada wartawan usai mengikuti persidangan, Senin (31/10/2022).
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja, Penyidik Kejaksaan Agung RI seharusnya tidak dapat menetapkan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group sebagai pelanggaran pidana korupsi, pasalnya sejauh ini PT Duta Palma Group telah mengurus izin pengunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit selama satu daur tanam.
“Sesuai ketentuan di Pasal 110A dan 110B undang-undang cipta kerja, terkait keterlanjuran perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di dalam kawasan hutan. Dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan, melalui pengurusan izin kepada pemerintah dan untuk hal ini diberi waktu untuk pengurusan paling lama tiga tahun sejak undang-undang itu diundangkan,” paparnya.
Oleh karenanya, Juniver menegaskan seyogyanya kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group dapat diselesaikan di luar pengadilan.
“Sekarang PT Duta Palma Group sudah mengurus izin itu, jauh sebelum kasus ini dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, dengan demikian perkara yang menjerat klien kami ini sebetulnya belum menjadi persoalan hukum karena masih ada batas waktu apabila izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023,” tegasnya.
Sebelumnya dalam persidangan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menghadirkan sebanyak lima orang saksi dari Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Inhu dan Pemerintahan Provinsi Riau. Adapun para saksi tersebut terdiri dari Sofyan, Ardesianto, Cecep Iskandar, M.Yafis dan Zulher.
Dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi Kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, JPU sebelumnya mendakwa Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma Group telah merugikan negara sebesar Rp76 triliun.**