PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menuntaskan pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap sejumlah anggota Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Riau Firdaus mengatakan, pelaksanaan Verfak sudah selesai di 11 kabupaten/kota dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau. Sedangkan daerah yang belum selesai adalah Kabupaten Rokan Hulu.
"Tapi secara khusus divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Riau Pak Joni Suhaidi sudah berangkat ke Rokan Hulu melakukan supervisi untuk memastikan pelaksanaan Verfak selesai sesuai target KPU Riau. Tadi sudah bertelepon dengan saya, hari ini selesai," kata Firdaus, Selasa (1/11/2022).
Saat Verfak dilakukan, jajaran komisioner dan staf sekretariat KPU mendatangi rumah anggota partai. Setelah menemui yang bersangkutan, petugas meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Anggota (KTA) untuk kemudian dicocokkan dengan data yang telah diberikan partai tersebut.
"Bagi yang belum jumpa saat turun, yaitu saat petugas verifikator belum bertemu dengan warga yang diverifikasi, maka terhadap hal itu, jajaran KPU akan meminta kepada pengurus partai politik untuk menghadirkannya untuk dilakukan verifikasi, waktu pelaksanaan proses tersebut 1 hingga 4 November 2022. Bahkan di Kota Pekanbaru sudah dilaksanakan tanggal 27 Oktober lalu," papar dia.
KPU Riau masih melakukan rekapitulasi total anggota Parpol yang belum bisa ditemui saat verifikasi faktual keanggotaan Parpol.
Sembilan Parpol tersebut adalah Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.