PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menelaah berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I. Hasilnya, masih ada kekurangan baik materil maupun formil hingga berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat
Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa Peneliti pada Kejati Riau pada 28 Mei 2020 lalu.
Pada perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Citra Sari SKM selaku Kepala Puskesmas KKH I periode April 2014 hingga Februari 2021 dan Deffi Amalia yang merupakan PNS yang juga pernah menjabat sebagai Bendahara di Puskesmas KKH I.
Penyidik pernah mengirimkan berkas perkara kedua tersangka ke Jaksa Peneliti atau tahap I dan diteliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Setelah beberapa kali penelitian, berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18. Berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik disertai P-19 atau petunjuk jaksa.
"P-19. Berkas dikembalikan ke penyidik pada Senin (31/10/2022) kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (1/11/2022).
Bambang mengatakan, pengembalian berkas perkara itu untuk kesekian kali dilakukan Jaksa Peneliti. Sebelumnya, Jaksa pernah menyatakan P-18 pada Kamis (19/5/2022) lalu. "Penyidik masih merampungkan berkas perkaranya," tegas Bambang.
Dua tersangka perkara itu hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Keduanya dinilai kooperatif dan alasan kemanusiaan/kondisi hamil tua terhadap tersangka Deffi Amalia.
Pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ini bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Atas informasi itu,
Kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan terhadap perkara yang terjadi pada rentang waktu 2015-2018.
Dari penyelidikan, didapati bahan keterangan dalam pengelolan dana BOK untuk Puskesmas KKH I telah terjadi penyelewengan. Adapun dengan cara para bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan.
Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu. Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu serta memalsukan tanda tangan penerima BOK.
Perbuatan itu, telah merugikan keuangan negara. Sehingga, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahapan penyidikan ini, diperkirakan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa yakni tenaga kesehatan, pengelola dana BOK di Puskesmas, perangkat desa hingga pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |