PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) tahap III di RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar dengan tersangka Surya Darmawan ke jaksa peneliti. Berkas masih diteliti.
"Berkas SD (Surya Darmawan, red) sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti pada Rabu, 26 Oktober 2022 kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (3/11/2022).
Bambang mengatakan penelitian berkas meliputi aspek formil dan materil. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses selanjutnya adalah tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada penuntut umum.
"Kita tunggu saja kabar dari jaksa penelitinya terkait lengkap atau belum lengkap (berkas perkaranya)," papar Bambang.
Surya Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022 lalu. Dia sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka tapi selalu mangkir, termasuk diminta hadir sebagai saksi. Akhirnya dirinya jadi DPO.
Setelah 8 bulan buron, Ketua KONI Kampar nonaktif itu menyerahkan diri ke Kejati Riau, Senin (10/10/2022) lalu. Selama kabur, dia kerap berpindah-pindah kota di Pulau Jawa. Seperti di Jakarta, Jogja, dan Pandeglang.
Surya Darmawan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik masih memburu satu orang tersangka lain yakni Ki Agus Toni Azwarani. Dia juga sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan kabur.
Empat tersangka lain, sudah duduk di kursi pesakitam pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan telah dinyataka terbukti bersalah.
Mereka yaitu Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani Sjimra sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.
Diketahui, kegiatan pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |