PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan penagihan kepada PT Moro Citra Samudra (MCS) terkait rusaknya Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir. Namun permintaan itu terkesan tidak serius karena hingga saat ini belum ada surat resmi dikirim oleh Pemprov ke Kejati Riau.
PT MCS merupakan pemilik ponton yang menabrak Jembatan Pedamaran II, pada Selasa (7/9/2021) lalu. Akibatnya beberapa tiang penyangga jembatan rusak dan hanya menyisakan besi-besinya yang berujung jembatan tidak bisa dilalui kendaraan bertonase besar.
Kerusakan tiang penyangga yang cukup parah, membutuhkan biaya perbaikam perbaikan lebih kurang sebesar Rp30 miliar. Hanya saja PT MCS dikabarkan hanya mampu membantu biaya perbaikan jembatan sebesar Rp500 juta kepada Pemprov Riau.
Terkait penagihan itu, beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, mengatakan telah berkoordinasi dengan Kejati Riau melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Sudah rapat dengan Asdatun (Asisten Datun Kejati Riau) akan segera dilakukan peninjauan oleh tim," kata SF Hariyanto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menyatakan hingga kini pihak Datun selaku Jaksa Pengacara Negara belum bisa melakukan pendampingan. Sebab, permintaan bantuan baru secara lisan. "Belum ada surat resminya," ujar Bambang, Kamis (3/11/2022).
Bambang menegaskan, adanya surat permintaan pendampingan merupakan langkah awal untuk menentukan bisa atau tidak bisa dilakukan pendampingan. "Yang pastinya kita menunggu surat permintaan pendampingan dari Sekda," kata Bambang.
Disinggung, apakah perlu dilakukan jemput bola untuk mendapatkan surat tersebut, Bambang menyatakan, pihaknya hanya bersifat menunggu. "Kepentingan kan dari pihak Sekda. Kita hanya menunggu, kalau ada permintaan pendampingan, itu langkah awal kita," tegas Bambang.
Diketahui, ketika menabrak Jembatan Pedamaran II, ponton sedang membawa material untuk pembangunan Jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai. Dari informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Vetia Delicipta dengan nilai penawaran sebesar Rp25.505.757.930,81 dengan menggunakan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |