PEKANBARU (CAKAPLAH) - Arharubi alias Robi (42) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) dengan hukuman mati. Terdakwa memutilasi anak kandungnya, Fatimah, menjadi beberapa bagian.
JPU pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (3/11/2022), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan. "Kita tuntut dengan hukuman mati," ujar Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih.
JPU menjeret terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Di mana, terdakwa beberapa hari sebelum melakukan perbuatannya, mengasah parang yang dipakai untuk menghabisi nyawa anaknya.
Rini mengatakan, selain merencanakan pembunuhan, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membuang dan mengubur bagian tubuh korban.
Atas tuntutan itu, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi. Kepada majelis hakim, terdakwa meminta agar tidak dihukum dengan pidana mati atau meminta putusan yang seadil-adilnya.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada 17 November 2022 mendatang.
Arharubi melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya di rumahnya Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (13/6/2022) lalu.
Awalnya terdakwa memanggil sang anak dengan alasan ingin mencukur rambut anaknya tersebut. Bukannya memotong rambut korban, terdakwa justru menebas leher korban dengan parang.
Dalam kondisi sekarat, Arharubi menyembelih anaknya hingga bagian kepala terpisah dari badan. Korban pun meregang nyawa.
Kemudian, terdakwa menanam kepala korban sedangkan bagian badan digotong dengan dibungkus tikar ke arah pinggir sungai. Di sanalah, tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |