PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala BPBD Riau, Edy Afrizal mengatakan bahwa pencabutan Status Siaga Darutat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau tergantung keputusan gubernur Riau sebagai Komandan Satgas.
Untuk diketahui, penetapan siaga Karhutla ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar lewat SK Nomor 653/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 lalu, dan berakhir pada 30 November tahun 2022 mendatang.
Edy mengatakan, meskipun saat ini musim penghujan mengguyur Riau, nyatanya masih terjadi kasus Karhutla di Riau. Maka dari itu, satgas yang terdiri dari beberapa lembaga dan instansi menyarankan agar pencabutan status siaga tetap sesua dengan SK awal, yakni pada 30 November.
Baca: Meski Sering Hujan, Karhutla di Riau Masih Terjadi, BPBD Ungkap Sebabnya
"Kemarin masih saja ada kebakaran di Kuansing, walaupun spotnya kecil. Jadi masih ada Karhutla," kata Edy kepada CAKAPLAH.com, Jumat (4/11/2022).
"Kita akan lapor Pak Gubernur, keputusan tetap ada Pak Gubernur. Kalau Pak Gubernur minta diakhiri kita akhiri. Tapi kalau Pak Gubernur setuju dengan instansi terkait, jadi akan diakhiri itu pada 30 November," cakapnya lagi.
Ia menjelaskan, bahwa dari evaluasi yang ada, saat ini ada penurunan kasus Karhutla di Riau dari tahun sebelumnya.
Baca: Dua Tahun Tanpa Kabut Asap, Karhutla masih Ancam Riau di 2023?
Edy menjelaskan, bahwa adapun Satgas Karhutla terdiri dari bebera lembaga antara lain Lanud, BMKG, Polda Riau, Korem, BWSS, DLHK, Mangala Agni, dan BPKSDA, PUPR, Dishub, Satpol, dan BPBD Riau.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |