PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan hasil pemungutan suara pemilihan Ketua DPC Peradi Pekanbaru masa jabatan 2021-2027 pada Musyawarah Cabang (Muscab) III DPC Peradi Pekanbaru tidak sah.
Sebelumnya, pada Muscab III DPC Pekanbaru yang digelar 3 September 2022 lalu, terpilih Dewi Septiany SH sebagai Ketua DPC Pekanbaru. Dia mengalahkan rekannya yang juga petahana, Yusril Sabri SH MH, dengan perolehan 358 suara.
Keputusan DPN Peradi itu tertuang dalam salinan surat Nomor 456/DPN/PERADI/XI/2022 tanggal 2 November 2022. Surat ditandatangani oleh Ketua Harian / Wakil Ketua Umum DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono SH MH dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH.
Dalam surat itu, DPN Peradi menyebut, hasil pemungutan suara tidak sah antara lain karena terdapat empat orang pendukung Dewi Septiany sebagai Calon Ketua DPC Peradi Pekanbaru yang menjadi anggota organisasi advokat lainnya.
Selain itu, terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat pasal 3 ayat 2 Tata Tertib Muscab serta terdapat perbedaan/selisih antara jumlah datar hadir sebanyaj 65 orang dengan jumlah kertas suara yang dihitung sebanyak 681 orang.
Mengingat hasil pemungutan suara tidak sah, maka DPN Peradi meminta untuk memilih Ketua DPC Peradi Pekanbaru masa jabatan 2022-2027 akan diselenggarakan pemungutan suara ulang dengan calon ketua yang ditetapkan dalam Muscab III DPC Peradi Pekanbaru yaitu Dewi Septiany dan Yusril Sabri.
DPN Peradi menekankan, peserta yang berhak mengikuti Muscab III DPC Peradi Pekanbaru adalah anggota Peradi yang ada dalam Datar Buku Anggota DPC Peradi Pekanbaru yang disahkan oleh DPN Peradi dan tidak merangkap sebagai anggota organisasi advokat lainnya.
Bagi peserta Muscab III DPC Peradi Pekanbaru yang mengikuti pemungutan suara ulang, wajib membuat pernyataan tertulis tidak merangkap sebagai anggota di organisasi advokat lain:
Untuk mengisi kekosongan jabatan, DPN Peradi mengangkat Pelaksana Tuas (Plt) Ketua DPC Peradi Pekanbaru untuk menjalankan tugas organisasi pemungutan suara ulang untuk jangka waktu 6 bulan.
Surat DPN tersebut ditujukan kepada Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana, Muscab III DPC Peradi Pekanbaru, Adrianus Mesalayuk, Elidanetti, Dewi Septiany dan Yusril Sabri serta ditembuskan kepada Koordinator Wilayah Peradi Riau Iwat Endri SH MH.
Baca: Dewi Septriany Terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Pekanbaru 2022-2027
DPN Peradi dalam salinan Keputusan DPN Peradi Nomor Kep.212/Peradi/DPN/XI/2022 tanggal 2 November 2022 menunjuk dan mengangkat Iwat Endri SH MH sebagai Plt Ketua DPC Peradi Pekanbaru. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum DPC Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MM dan Sekjen DPN Peradi Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH.
Iwat Endri diberi kewenangan menunjuk dan mengangkat personalia untuk menjalankan tugas DPC Peradi Pekanbaru. Iwat Endri juga ditugaskan membentuk panitia pemungutan suara ulang, diman? Plt Ketua DPC Peradi Pekanbaru secara ex-oficio menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara Ulang. DPN.
Iwan Endri yang dikonfirnasi terkait surat DPN Peradi tersebut tidak membantah. Namun, ia mengaku baru mendengar kabar dan belum menerima surat resmi dari DPN Peradi tersebut.
"Kita belum (terima). Belum sampai di tangan, kan baru tanggal 4 (November) diteken," ujar Iwat Endri kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (5/11/2022).
Iwat Endri menyebut, surat DPN Peradi membatalkan hasil Muscab III dan melakukan pemilihan suara ulang Ketua DPC Peradi Pekanbaru. Sebagai Plt tugas selanjutnya akan diemban oleh Iwat Endri.
Iwat Endri menyadari tugas yang diemban cukup berat. Kendati begitu, dia akan bekerja secara maksimal sesuai tugas yang diberikan DPN Peradi.
"Ini beban berat juga. Ada pun sebagai Plt, tugas saya untuk menjalankan roda administrasi sampai diadakan pemilihan suara ulang," jelas Iwat Endri.
Pada pemilihan suara ulang nanti kandidat tetap Dewi Septiany dan Yusril Sabri. "Menurut DPN, kompetitor dua ini, katanya kita diberi waktu 6 bulan (untuk menjalankan administrasi dan pemilihan suara ulang Ketua DPC Peradi Pekanbaru," ungkap Iwat Endri.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |