Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak, Asrafli saat ditemui di Kantor Bupati Siak
|
SIAK (CAKAPLAH) - PT Duta Swakarya Indah (DSI) telah melepaskan dan menyerahkan lahan seluas 5.532 Ha kepada Pemkab Siak sejak Desember 2021 lalu. Anehnya sampai saat ini Pemkab Siak sendiri tidak tahu di mana lokasi dan kondisi lahan tersebut. Padahal lahan itu digadang-gadang akan dijadikan program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) untuk masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak Asrafli mengatakan awalnya PT DSI memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) seluas 13.532 Ha dari Menteri Kehutanan pada 1998 lalu. Dari IPKH itu, PT DSI hanya diberikan Izin Lokasi seluas 8.000 Ha di dalamnya. Ada selisih seluas 5.532 Ha yang tidak tergarap oleh PT DSI di luar Inloknya yang kemudian lahan itu diserahkan ke negara.
"Lahan itu sekarang sedang diproses oleh BPN dan Pemkab Siak untuk melengkapi sertfikatnya, tapi baru di beberapa kecamatan dilaksanakan, kemarin di Mempura," cakap Asrafli saat dijumpai di kantor bupati Siak, Selasa (1/11/2022).
Ia menerangkan, tidak mudah mensertifikasi lahan tersebut. Sebab pihaknya belum tahu posisi lahan tersebut.
"Boleh jadi lahan itu tidak ada pemiliknya atau ditinggalkan sama orangnya, yang jelas 5.532 Ha itu di luar izin lokasi," ujarnya.
Saat didesak di mana lokasi lahan itu berada dan apa aktivitas atau tanaman di atas lahan yang seluas itu, Asrafli tidak bisa menjawab. Akhirnya ia mengakui titik-titik lokasi lahan tersebut memang belum diketahui.
"Pokoknya tersebar di tiga kecamatan, Mempura, Dayun dan Koto Gasib. Di mana letaknya, lihat di peta. Ya, by name by addressnya tidak tahu," katanya
Anehnya, Asrafli juga bertanya, bahwa dalam lahan 5.532 Ha itu apakah sudah ada hak keperdataan? Ia sendiri belum tahu secara rinci lokasi dan kondisi lahan tersebut, serta aktivitas apa yang ada di atasnya.
"Sepanjang yang belum ada hak keperdataan berarti hak negara," katanya.
Asrafli kembali mengakui titik-titik lahan secara pasti belum diketahui. Dia juga tidak tahu sebarannya seperti jumlah luas di Mempura, Dayun atau Koto Gasib.
"Yang pasti ya, yang pasti ya kita belum tahu. Berapa di Mempura, dan itu juga belum tahu," tambahnya.
Padahal tahun lalu Bupati Siak Alfedri memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Dharmabella dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak Budi Satrya sebagai bentuk terima kasih karena dianggap bberhasil memediasi PT DSI untuk melepas sisa kawasan hutan seluas 5.532 Ha tersebut pada Selasa (7/12/2021) lalu.
Saat itu Alfedri menyampaikan berkat bantuan dan dukungan dari Kejari Siak dan BPN Siak akhirnya PT DSI mau mengembalikan selisih antara kawasan hutan dan Inloknya.
"Pemkab Siak beberapa waktu lalu memberikan kuasa kepada Kejari dan BPN untuk dapat menyelesaikan persoalan hak tanah yang selama ini masih tersangkut izin dari DSI. Alhamdulillah semua sudah clear dan masuk ke aset daerah," kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz, ketika itu juga mengatakan, pihak Kejaksaan Siak bertindak atas surat kuasa dari Pemkab Siak untuk melakukan negosiasi kepada DSI, meminta kembali aset kawasan yang masuk dalam IPKH DSI.
"Jadi IPKH yang diperoleh DSI itu ada sekitar 13.500-an Ha lebih, yang mendapat Inlok hanya 8.000 Ha, nah jadi yang kita minta sisanya yang 5.532 Ha itu. Ini sudah selesai Insya Allah itu sudah bisa diinventarisir," kata Dharmabella.
Kemudian Kepala BPN Siak, Budi Satria saat itu juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Siak yang telah menyerahkan penghargaan atas penyelesaian penyerahan lahan itu.
"Dengan penyerahan sertifikat dari DSI tentunya ke depan lahan seluas 5.532 hektare ini akan kita jadikan objek reforma agraria, dalam bentuk redistribusi tanah kepada penduduk tempatan di sekitar. Dengan demikian tidak ada lagi konflik masyarakat dengan DSI," katanya.
Akan tetapi masyarakat Siak tidak tahu-menahu lahan seluas itu meski lahan sudah dilepas ke Pemkab Siak, bahkan lahan itu direncanakan dijadikan program TORA untuk masyarakat.***
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |