PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 1.184 bal/karung pakaian bekas dari luar yang dititipkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bangkinang, Kabupaten Kampar dimusnahkan, Senin (7/11/2022).
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi dari Polda Riau. Pakaian bekas itu sudah dititipkan di Rupbasan Bangkinang sejak 2002 silam. Kondisinya sudah sangat tidak layak pakai.
Pemusnahan dilakukan di halaman Rupbasan Bangkinang disaksikan langsung oleh Kasubdit I Dirkrimsus Polda Riau, Edi Rahmat serta Kepala Subbidang Pengelolaan Basan Barang dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau, David Susilo.
“Pemusnahan ini dilaksanakan bukan secara serta-merta, melainkan melalui langkah-langkah yang sesuai dengan SOP dan melewati proses pemeriksaan untuk memastikan barang bukti layak untuk dimusnahkan,” ujar Kepala Rupbasan Bangkinang, Muhammad Diharja.
Sebelum acara pemusnahan, jajaran Rupbasan Bangkinang mengawali kegiatan dengan coffee morning yang diikuti oleh pihak kepolisian serta perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Riau.
“Coffee morning dilakukan sebagai ajang untuk memperkuat sinergitas terutama dalam pengelolaan basan dan barang,” ujar Karupbasan kemudian mendampingi rombongan untuk meninjau kondisi basan dan barang yang terdapat di gudang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Rupbasan Bangkinang dan berharap jajaran Rupbasan lainnya berlomba-lomba untuk menunjukkan kinerja terbaik.
“Kepada seluruh jajaran Rupbasan di Wilayah Riau untuk selalu menjalin komunikasi dengan pemilik barang baik itu Kejaksaan, Kepolisian, KPK, Pengadilan atau pihak lainnya agar barang yang ada di gudang tidak mengendap bertahun-tahun hingga rusak dan tidak memberi manfaat untuk negara,” pungkas Jahari.