PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan kepala desa (kades) di mana Fauzan tinggal.
Fauzan merupakan terdakwa dugaan korupsi Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.
Fauzan disidang in absentia atau diadili tanpa dihadiri oleh terdakwa di persidangan pada akhir Oktober 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Hal itu dilakukan karena terdakwa belum diketahui keberadaannya dan masih jadi buronan kejaksaan.
Saat persidangan, majelis hakim yang diketuai Effendi meminta agar tim JPU mendatangkan saksi dari kepala desa, tempat Fauzan tinggal.
"Kita dikasih kesempatan dua minggu untuk meminta keterangan kepada desa setempat bahwasanya Fauzan tidak lagi berada di daerah tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Senin (7/11/2022).
Agung mengatakan, jika sudah ada keterangan dari kepala desa maka sidang in absentia dilanjutkan. "Sehingga apabila diterima keterangan dari desa, sidang in absentia akan dilanjutkan," kata Agung.
Agung meyakini, hal tersebut akan bisa dipenuhi tim JPU. Nantinya, keterangan dari kepala desa tersebut akan diserahkan ke majelis hakim.
"Secara formil, kepala desa mengeluarkan surat, dan itu (nanti) dihadapkan ke persidangan. Kami akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi permintaan ketua majelis hakim. Minggu depan kita siapkan," tutur Agung.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, tertera Fauzan tinggal di Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Pria 29 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, kulit sawo matang, tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembem.
Diketahui, dalam kegiatan itu, Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMB-RW Kota Pekanbaru. Selain dirinya, Abdimas Syahfitra juga menyandang status yang sama. Mantan Camat Tenayan Raya itu telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 itu, penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.
Hingga akhirnya jaksa menyematkan status buron dan memasukkan namanya dalam DPO pada 26 April 2021. Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan. Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejagung di Jakarta.
Selain itu, Korps Adhyaksa juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Demi kepastian hukum, penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara Fauzan ke pengadilan.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |