PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I di Kota Pekanbaru kembali diperpanjang hingga empat pekan kedepan.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kondisi Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan penerapan PPKM level 1 ini berlangsung mulai hari ini Selasa (8/11/2022).
"Penerapan PPKM level 1 di Kota Pekanbaru masih berlanjut hingga empat pekan ke depan. Mulai hari ini 8 November sampai dengan tanggal 5 Desember 2022 mendatang. Namun ini dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan," ujar Syoffaizal, Selasa (8/11/2022).
Disampaikan Syoffaizal, pihaknya mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi penyebaran Covid-19. Dirinya mengimbau agar masyarakat jangan lengah terhadap potensi penyebaran Covid-19.
"Masyarakat kita imbau tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti memakai masker serta menjaga kesehatan dengan berolahraga untuk meningkatkan imun tubuh," cakapnya.
Imbauan ini seiring banyaknya masyarakat yang mulai enggan menggunakan masker. Mereka juga tidak menjaga jarak lagi ketika berada di dalam keramaian.***
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |