![]() |
ROHIL (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp 401 juta dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 dengan terpidana Tina Kumala Sari.
Uang pengganti kerugian negara tersebut kemudian secara langsung disetorkan oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH ke Kas Negara melalui Bank BRI Bagansiapiapi, Rabu (9/11/2022).
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Herdianto SH MH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH kepada CAKAPLAH.com menyebutkan, pengembalian uang kerugian negara tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022 terhadap uang pengganti (hasil tindak pidana korupsi) sebesar Rp 401.500.000.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap barang bukti uang tersebut, lanjutnya, dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 03/L.4.20/Fu.1/11/2022 uang Rp 401.500.000, dilakukan penyetoran ke Kas Negara yang sebelumnya telah dititipkan oleh keluarga terpidana kepada Penuntut Umum.
Sebelumnya, terpidana Tina Kumala Sari berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pengembalian kerugian negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut salah satu amanat dan arahan dari Bapak Jaksa Agung agar pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian Negara," katanya.
Sehingga tambahnya, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil dalam perkara ini menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 401 juta.
"Sehingga jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil diselamatkan oleh bidang Pidana Khusus Kejari Rohil dalam kurun waktu Bulan Oktober hingga November 2022 Sebesar Rp812 juta lebih," pungkasnya.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |










































01
02
03
04
05




