
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Verifikasi faktual keanggotaan terhadap sembilan Partai Politik (Parpol) di Riau sudah rampung. Komisi Pemiliham Umum (KPU) Riau mengakui ada anggota yang tidak ditemui di tempat.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan, verifikasi faktual dan keanggotan dilakukan di kabupaten/kota per 15 Oktober - 4 November 2022 lalu. Sedang, untuk tingkat provinsi hanya verifikasi kepengurusan partai saja.
"Jadi tinggal diserahkan ke KPU RI. Nah mereka yang umumkan. Kalau kami tak bisa umumkan. Setelah diumumkan baru kami bisa unggah di website untuk kabupaten/kota dan provinsi," kata Ilham, Rabu (9/11/2022).
Ia menyebut, saat verifikasi, kondisi di lapangan bervariasi. Anggota partai ada yang bisa ditemui, ada pula yang tidak. Ditanya solusinya, Ia menyebut, ada mekanismenya tersendiri.
"Kalau tidak bisa ditemui ada mekanismenya jadi kami kasih opsi partai itu berkumpul di satu tempat nanti tim verifikasi kami mendatangi mereka dalam rentang sebelum 4 November tadi. Bisa juga melalui video call," kata dia.
Sementara itu, ada lima partai yang tak diloloskan KPU di antaranya, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republikku Indonesia.
Kelima partai tersebut yang melakukan gugatan, lantaran itu partai yang tidak lolos verifikasi administrasi, partai-partai itu tak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke verifikasi faktual.
"Putusannya kami masih menunggu dari KPU RI kelanjutannya seperti apa. Kami menghormati proses itu karena prosesnya ajudikasi di Bawaslu, putusannya ya harus dijalankan," kata Ilham.













01
02
03
04
05




