Dr. Biryanto
|
Hari ini bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan sebagai wujud penghargaan dan penghormatan kita atas jasa-jasa dan pengorbanan para pahlawan yang telah berjuang untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sebagai generasi pendahulu, para pahlawan telah mengajarkan dan memberikan keteladanan kepada kita tentang bagaimana esensi dari pengorbanan, perjuangan, dan kecintaan yang tiada akhir terhadap bangsa dan negara. Sampai pada akhirnya mereka mengantarkan kita ke depan pintu gerbang kemerdekaan yang bersatu dan berdaulat.
Kata pahlawan sendiri secara terminologi sebenarnya dapat diartikan pada seseorang yang secara konsisten berani membela kebenaran, rela berkorban demi kebaikan, dan gigih dalam berjuang. Jika merujuk pada pengertian tersebut, bukan mustahil bila kita semua bisa menjadi seorang pahlawan, setidaknya pahlawan bagi keluarga dan lingkungan di sekitar kita. Namun pada konteks ini, pahlawan yang dimaksudkan adalah pahlawan nasional yang perjuangannya memiliki pengaruh dan berdampak luas dalam kehidupan berbangsa.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, "Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.”
Seseorang yang diangkat sebagai Pahlawan Nasional harus memenuhi berbagai persyaratan. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 terdapat syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum terdiri dari: “(a) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; (b) memiliki integritas moral dan keteladanan; (c) berjasa terhadap bangsa dan negara; (d) berkelakuan baik; (e) setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan (f) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.”
Adapun syarat khusus untuk Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia dan semasa hidupnya: “(a) pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; (b) tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; (c) melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; (d) pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; (e) pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; (f) memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; (g) melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.”
Berdasarkan berbagai syarat yang telah dikemukakan di atas, maka jelas bagi kita bahwa untuk menempatkan seseorang sebagai Pahlawan Nasional membutuhkan persyaratan yang tidak mudah. Perlu tahapan dan proses yang panjang untuk memverifikasi berbagai data yang terkait dengan rekam jejak dan perjuangan yang telah dilakukan semasa hidup. Hal ini mengindikasikan bahwa seseorang yang diangkat dan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional adalah orang yang sudah teruji dan terverifikasi perjuangan dan darmabaktinya kepada bangsa dan negara.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka sudah sepantasnya bagi kita untuk tidak sebatas mengingat jasa dan pengorbanan para pahlawan saja, namun lebih dari itu yaitu bagaimana kita bisa meneladani perjuangan dan menerapkan nilai-nilai kepahlawanan dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pemberian gelar Pahlawan Nasional sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 yaitu: “(a) menghargai jasa setiap orang yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara; (b) menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan (c) menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.”
Terdapat tujuh nilai dasar kepahlawanan yang dapat disarikan berdasarkan syarat-syarat pemberian gelar pahlawan nasional yang telah diuraikan sebelumnya, yaitu: integritas; keteladanan; setia kepada bangsa dan negara; mentaati hukum; tidak berputus asa; nasionalisme; dan patriotisme. Ketujuh nilai-nilai dasar tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi kita dalam meneladani para pahlawan.
Berikut ini diuraikan secara ringkas tujuh nilai-nilai kepahlawanan. Pertama, nilai integritas berkaitan dengan kejujuran, moral, etika, dan sikap bertanggung jawab. Integritas ini merupakan pondasi dari nilai-nilai kepahlawanan lainnya. Artinya, bila seseorang tidak berintegritas, maka ia tidak memiliki kepantasan untuk dipercaya dan dihargai, serta akan merusak karakter dirinya secara keseluruhan.
Kedua, nilai keteladanan yang diartikan bahwa kita hendaknya dapat memberikan contoh yang baik bagi orang lain, sekurang-kurangnya bagi keluarga dan lingkungan masyarakat di sekitar kita. Keteladanan ini tidak mesti selalu berkaitan dengan perjuangan, karya yang besar, ataupun prestasi yang tinggi, namun juga dapat berupa ucapan, sikap, dan perilaku yang baik. Selanjutnya, setia kepada bangsa dan negara dimaksudkan bahwa kita sebagai warga negara harus memegang teguh falsafah hidup berbangsa, berperan aktif menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan tidak melakukan perbuatan yang mengkhianati bangsa dan negara.
Ketiga, mentaati hukum merupakan nilai kepahlawanan yang menunjukkan bahwa kita hendaknya dapat menjadi warga negara yang baik dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum. Ketaatan kita terhadap hukum yang berlaku tersebut akan mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan hidup kita. Nilai kepahlawanan berikutnya adalah tidak berputus asa. Kita harus bisa menjadi pribadi yang optimis dan bersemangat untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Tidak berputus asa juga merupakan cerminan dari semangat juang yang gigih untuk terus dan terus berusaha melakukan yang terbaik.
Nilai kepahlawan selanjutnya adalah nasionalisme yaitu semangat kebangsaan dan cinta tanah air. Belasan tahun sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu pada tahun 1928, semangat nasionalisme telah diikrarkan oleh para pemuda yang salah satu ikrarnya adalah bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Semangat kebangsaan ini kemudian terus tumbuh hingga bangsa Indonesia merdeka, dan kini kita sebagai generasi penerus harus terus merawat dan menjaga semangat kebangsaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Meneladani nilai nasionalisme juga berkaitan dengan kebanggaan kita menjadi bagian dari bangsa Indonesia dengan turut serta berkontribusi secara nyata dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Semangat nasionalisme kita sebagai anak bangsa dapat dilakukan dengan selalu berusaha memajukan negeri yang kita cintai ini dengan memberikan karya, inovasi, dan prestasi di berbagai bidang sesuai dengan kemampuan yang kita miliki.
Terakhir adalah patriotisme yaitu nilai kepahlawanan yang identik dengan keberanian untuk membela dan berkorban demi bangsa dan negara. Sebagai warga negara, kita semua harus selalu siap menjaga keutuhan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perperangan yang kita hadapi saat ini bukanlah perperangan fisik melainkan berperang untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa. Kemampuan beradaptasi dan bertransformasi perlu kita miliki untuk menghadapi perubahan global yang berlangsung dengan cepat dan tidak menentu. Sikap patriotisme lainnya yang dapat kita lakukan adalah dengan selalu menjaga martabat bangsa dimananapun kita berada.
Semoga dengan momentum Hari Pahlawan ini, kita semua dapat meneladani perjuangan para pahlawan, dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai kepahlawanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selamat Hari Pahlawan! Merdeka!
Penulis | : | Dr. Biryanto (Alumni Lemhannas RI) |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Cakap Rakyat |