Banjir di Dumai belum lama ini.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Muhammad Wardan menandatangani surat keputusan nomor Kpts.626/XI/HK-2022. Surat itu berisi tentang penetapan status siaga darurat penanggulangan bencana banjir.
Lantas, dengan sudah ditetapkannya status siaga banjir di daerah, kapan Pemprov Riau akan mengeluarkan status siaga tingkat provinsi?
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Jim Gafur mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat dengan instansi terkait.
"Iya, Inhil sudah menetapkan status. Nanti kita di provinsi akan adakan rapat dulu dengan beberapa OPD terkait untuk penetapan status siaga banjir," kata Jim, Senin (14/11/2022).
Untuk diketahui, SK Bupati Inhil tersebut berisi tentang penetapan status siaga darurat penanggulangan bencana banjir.
"Penetapan status siaga darurat bencana banjir terhitung mulai 4 November sampai 31 Desember 2022," kata Bupati, Ahad (13/11/2022).
Ada beberapa poin yang ditekankan di dalam surat keputusan itu. Di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir dan instansi terkait agar segera melakukan upaya penanganan penanggulangan bencana.
Pembiayaan penanganan dan penanggulangan bencana banjir ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022. Hal ini tertuang di dalam poin kelima di dalam surat keputusan ini.
Muhammad Wardan juga menginstruksikan kepada para camat menyampaikan laporan secara berkala. Selain itu, camat juga diminta menggelar rapat Forkopimcam untuk penanggulangan dan langkah cepat serta solusi terkait penanganan bencana banjir.
"Terutama bagi kecamatan yang saat ini mengalami musibah banjir agar menyampaikan laporan," tegas bupati.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |