![]() |
(CAKAPLAH) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Muhammad Wardan didampingi Ketua TP PKK Inhil Hj Zulaikhah Wardan mengukuhkan Duta Cegah Stunting Indragiri Hilir tahun 2022. Pengukuhan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-58, Ahad (13/11/22).
Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Dinkes Inhil), yang sebelumnya telah menggelar audisi pemilihan Duta Cegah Stunting bagi pelajar di tingkat SMA/sederajat se- Indragiri Hilir. Selanjutnya Dinkes menyeleksi lagi untuk memilih 1 orang terbaik pertama yakni, Titania Melani Putri, dari Kecamatan Kateman. Ia terpilih sebagai Duta Cegah Stunting Kabupaten Indragiri Hilir.
"Menangani stunting ini bukan hal yang mudah. Namun demikian, saya yakin apabila dikerjakan bersama-sama kita bisa menurunkan angka stunting di Kabupaten Indragiri Hilir," ujar H Muhammad Wardan.
Lebih lanjut bupati menyampaikan bahwasanya Duta Cegah Stunting memiliki empat tugas pokok, di antaranya prioritas pembangunan nasional terkait upaya percepatan penurunan pencegahan stunting, Kemudian dapat mendukung pelaksanaan kebijakan daerah, selanjutnya ikut terlibat dalam perangkat di Kabupaten Indragiri Hilir,” kata bupati Inhil.
Pada kesempatan itu Bupati H Muhammad Wardan meminta semua OPD yang terlibat penanganan stunting untuk berkolaborasi. Dalam penanganan stunting ini dibutuhkan kerja tim. Data anak-anak yang menderita stunting harus aktual, sehingga dalam melakukan intervensi bisa tepat sasaran. “Dengan demikian goals percepatan penurunan angka stunting ini bisa tercapai,” sebut H Muhammad Wardan.
Selain pengukuhan Duta Cegah Stunting kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan kepada Puskesmas Kecamatan Enok sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama paling berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN KIS tingkat Kabupaten wilayah Riau, Kepri, Sumbar dan Jambi.
Penulis | : | Azumar |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Indragiri Hilir |











































01
02
03
04
05


