SIAKBA.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mulai besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pembukaan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Perekrutan badan adhoc tingkat kecamatan ini akan berlangsung selama satu bulan setengah.
"Perekrutan PPK dimulai sejak 15 November 2022 - 1 Januari 2023," kata Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Senin (14/11/2022).
Sedangkan perekrutan Panitia Pemungutan Suara atau PPS dimulai sejak 1 Desember 2022 - 15 Januari 2023. Ilham menyebut, untuk PPK dan PPS, syarat usia minimal adalah 17 tahun tanpa ada maksimal batasan usia.
"Sedangkan syarat usia minimal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah 17 tahun dan syarat usia maksimalnya adalah 55 tahun. Ini dilakukan guna mengantisipasi tragedi Pemilu tahun 2019 yang banyak merenggut nyawa," kata Ilham.
Lanjut dia, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, jadwal seleksi akan dimulai dengan tahapan pengumuman, baru setelahnya pendaftaran penerimaan berkas. Kemudian tes tertulis, wawancara, sampai penetapan pelantikan.
"Yang berbeda dari sebelumnya, pada seleksi PPK dan PPS ini dilakukan dengan teknologi. Yakni dengan sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc atau Siakba, jadi para pelamar akan bisa mendaftar di aplikasi website. Termasuk dokumen juga diunggah melalui laman website tersebut," kata Nugroho.
Hal ini dilakukan, kata Nugroho untuk kemudahan para calon PPK dan PPS. Ia menjelaskan, kebutuhan PPK di masing - masing kecamatan berjumlah 5 orang. Kemudian di tingkat desa atau kelurahan yakni PPS diperlukan 3 orang. Dan di tingkat KPPS di TPS 7 orang.
Berikut cara lengkapnya.
1. Kunjungi web SIAKBA: siakba.kpu.go.id
2. Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan "belum punya akun";
3. Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat;
4. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP;
5. Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.
6. Selanjutnya pilih menu Daftar;
7. Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS) ;
8. Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi;
9. Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar (-) ;
10. Jika telah mengisi seluruh form, pilih "simpan dan lanjutkan" ;
11. Unggah semua dokumen yang diminta, seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Dokumen berupa PDF, sedangkan KTP dan Pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama ;
12. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik "kirim";
13. Proses selesai. Pendaftar menunggu pendaftaran diverifikasi, pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.
Penulis | : | Delvi Adri/Kiki |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik |