PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan empat petinggi Fikasa Group ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) investasi bodong Rp 84,9 miliar yang melibatkan tersangka telah lengkap atau P-21.
Tersangka adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. PT WBN dan PT TGP, adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.
Selain empat petinggi Fikasa Group, juga ada nama Maryani, dia adalah Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP. Hanya saja Maryati belum berstatus terpidana dalam kasus investasi bodong karena masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
"Pada hari ini, penyidik Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II TPPU Tersangka atas nama Bakti Salim Dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel, Senin (14/11/2022) malam.
Pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilaksanakan di dua tempat. Yakni, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk tersangka Elly Kasim dan Maryani, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk tersangka Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Salim.
"Pelaksanaan tahap II dilaksanakan di dua tempat dikarenakan para tersangka sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan ditahan di tempat tersebut," kata Marel.
Marel menyebut, dalam perkara TPPU para tersangka disangkakan melanggar Pasal 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Bahwa Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P16 A) adalah Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejari Pekanbaru," pungkas Marel.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, mengatakan dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan dan denda sebesar Rp15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
"Barang bukti poin 1 sampai 217 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lainnya, yakni TPPU," kata Zulham.
Dalam putusan hakim sebelumnya, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000.