BANGKINANG (CAKAPLAH) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Alnofrizal membuka kegiatan Sosialiasi Pengawasan Pemilu Bagi Ormas, Penyandang Disabilitas dan Tokoh Masyarakat yang ditaja Bawaslu Kabupaten Kampar di Bangkinang, Selasa (15/11/2022).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Kampar Sawir Abdullah dan Komisioner Bawaslu Kampar Witra Yeni.
Materi sosialiasi disampaikan oleh pimpinan Bawaslu Riau periode 2017-2018 Neil Antariksa. Sementara peserta sosialiasi diikuti oleh perwakilan pengurus organisasi masyarakat diantaranya dari MUI, Muhammadiyah, NU, Lembaga Adat Kampar, PWI, Pemuda Pancasila, tokoh masyarakat, penyandang disabilitas, dan insan pers.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal menyampaikan, pimpinan Bawaslu Riau berjumlah lima orang, pimpinan Bawaslu kahupaten/kota juga berjumlah lima orang, panitia pengawas kecamatan berjumlah tiga orang, pengawas pemilu lapangan ditingkat desa/kelurahan hanya satu orang dan pengawas pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) juga hanya berjumlah satu orang.
Untuk itu ia berharap kepada seluruh peserta sosialisasi dan seluruh elemen masyarakat baik tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama terlibat mengawasi Pemilu.
Alnof menjelaskan, pengawasan Pemilu adalah segala upaya yang dilakukan untuk mencegah serta menindak terhadap pelanggaran Pemilu ataupun sengketa Pemilu agar Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Pengawasan itu mendahulukan pencegahan. Kalau tak bisa dicegah, diberikan saran, maka dilakukanlah penindakan," katanya.
Mantan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau itu mengharapkan agar masyarakat jangan berpikir bahwa Pemilu itu hanya dimulai saat pencoblosan namun sudah dilakukan sejak tahapan Pemilu. Dimana tahapan awal pemilu dimulai dengan verifikasi terhadap partai politik.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah dalam sambutannya menyampaikan, perlunya sinergitas dan keterlibatan masyarakat, ormas dalam pengawasan Pemilu karena terbatasnya tenaga Bawaslu dan pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, desa, dan TPS.
Sedangkan nara sumber kegiatan sosialisasi, Neil Antariksa dalam materinya dengan judul "Peran aktif masyarakat dalam Pemilu Serentak Tahun 2024", menyampaikan, dasar pelaksanaan pengawasan pemilu diantaranya adalah Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
"Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan pengawas Pemilu hendaknya memahami dengan utuh dasar-dasar pengawasan Pemilu," ujar Neil.
Ia mengingatkan agar masyarakat dan penyelenggara Pemilu agar jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar aturan Pemilu karena akan berdampak kepada penegakan aturan hukum. Ia mencontohkan kasus pencoblosan dua kali yang dilakukan oleh salah seorang masyarakat Kabupaten Kampar pada Pemilu lalu.
Pengadilan Negeri Bangkinang saat itu dengan berat hati harus mengetuk palu menjatuhkan sanksi hukuman dua tahun penjara.
"Sangat tidak manusiawi, sangat tidak adil memang, tapi ini hendaknya menjadi pelajaran yang harus disampaikan kepada masyarakat," tegas Neil.
Kepada masyarakat Neil menghimbau agar berani menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu karena di setiap tahapan Pemilu berpotensi terjadinya pelanggaran.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kampar |