PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aduan masyarakat dalam persoalan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pekanbaru terus bergulir.
Sebelumnya, aduan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau bersama perwakilan beberapa Ormas di Pekanbaru ke Polda Riau.
Suroto yang merupakan salah satu bagian dari Tapak Riau mengatakan, bahwa pihak Polda Riau kemarin sudah menjadwalkan untuk memanggil pelaksana proyek untuk diperiksa.
Baca: Polda Riau akan Pulbaket terkait Kerusakan Jalan Akibat Proyek IPAL
"Kemarin pihak pelaksana proyek dijadwalkan untuk diperiksa, tapi mereka minta pengunduran dan dijadwalkan kembali hari ini, (Selasa, 15/11/2022, red)," kata Suroto, Selasa (15/11/2022).
Kata Suroto, pihak Polda Riau juga telah meminta bahan-bahan dokumen dan keterangan mengenai aduan tersebut. Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, maka penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kalau nanti ditemukan ada indikasi pidana, itu kan prosesnya dimulai dari penyelidikan terus naik ke penyidikan. Kordinasi kita selalu memfollow up, kita akan pertanyakan apakah mereka jadi periksa. Itu yang diperiksa dari pelaksana proyek yaitu PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya," ungkapnya.
Ia juga mendapat informasi bahwa pihak Polda Riau juga telah meminta dokumen-dokumen dari instansi terkait, seperti kontrak dan lain-lain.
Baca: DPRD Pekanbaru Nilai Kontraktor IPAL Tidak Bertanggung Jawab: Masyarakat Dirugikan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan mengenai aduan tersebut, saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan bahan-bahan keterangan mengenai laporan aduan masyarakat tersebut.
"Masih Pulbaket atau pengumpulan bahan-bahan keterangan," singkat Sunarto, Jumat (4/11/2022).
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |