PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPR RI Dapil Riau, Abdul Wahid mengatakan, bahwa pemerintah dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas perlu memperhatikan penyaluran subsidi di kawasan pesisir, khususnya bagi nelayan agar tepat sasaran di Riau.
Ia mengatakan, mengacu pada UU tentang penggunaan BBM bersubsidi, BBM jenis tersebut hanya untuk kapal 30 Gross Ton (GT) ke bawah. Sedangkan pengguna kapal yang lebih besar sebaiknya menggunakan BBM non subsidi.
Yang ia maksud adalah Perpres No.191/2014 yang menyebutkan, kuota BBM subsidi khusus nelayan tidak lagi diberikan untuk kapal di atas 30 GT.
Namun, menurut dia, fakta di lapangan menunjukkan ada kapal yang menggunakan mesin besar yang juga menggunakan bahan bakar bersubsidi.
"Daerah pesisir itu, nelayan butuh BBM subsidi, tapi memang harus dibatasi. Kapal atau alat tangkap berapa yang bisa menerima subsidi, misalnya di bawah 20 GT ke bawah baru bisa berima subsidi," kata Wahid, Selasa (15/11/2022).
Seharusnya diperhatikan, kapal dengan 30 GT, itu bukan lagi termasuk kategori nelayan kecil, tapi sudah masuk dalam industri.
"Nah, kalau industri itu harus diatur, jangan gunakan BBM bersubsidi juga. Ini harus diperhatikan oleh BPH dan pemerintah agar tepat sasaran penyaluran," cakapnya lagi.
Lebih jauh, ia mengatakan, bahwa DPR RI akan melakukan revisi UU Migas pada 2023 mendatang. Dan hal - hal tersebut masuk menjadi acuan untuk perubahan.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |