PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengatakan, pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah diperlukan guna mendeteksi kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan Instansi Pemerintahan.
Hal ini disampaikan Wagubri dalam agenda pengawasan daerah tahun 2022 yang ditaja Inspektorat Riau dan diikuti oleh Kepala-Kepala Daerah di Provinsi Riau.
“Kegiatan ini merupakan agenda pengawasan yang menjadi salah satu instrumen untuk mengukur tingkat kinerja perangkat daerah, dalam rangka percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari Kemendagri, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, BPKP Perwakilan Provinsi Riau dan Inspektorat Daerah Provinsi Riau pada masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau,” kata Edy Nasution, Selasa (15/11/2022).
Wagubri menjelaskan, bahwa pengendalian perlu dilakukan guna meningkatkan potensi tercapainya tujuan dan sasaran organisasi perangkat daerah dengan merencanakan, mengatur, dan mengarahkan tindakan yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran tersebut dapat tercapai.
“Untuk meningkatkan fungsi dan peran pengawasan dalam pelaksanaan tugas pada setiap unit kerja Pemda dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik atau good government. Perlu dilakukan upaya strategis antara lain meningkatkan koordinasi di antara aparat pemerintah, meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan, dan mendorong kesadaran aparat pemerintah untuk menghindari diri dari tindakan yang mengarah pada KKN,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Riau, Juli Hendrawan mengatakan, ada empat hal tujuan dalam agenda tersebut.
Pertama, meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan pimpinan unit kerja atau instansi objek pemeriksaan tentang pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Yang ketiga, lanjut Sigit, untuk meningkatkan kualitas hasil pengawasan dan professional Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Dan keempat, agar tersusunnya data tindak lanjut hasil pengawasan pemeriksaan APIP secara akurat dan dinamis guna meningkatkan sistem koordinasi APIP," ujarnya.
Sigit menjelaskan kecurangan biasanya terjadi disebabkan oleh the triangle fraud yaitu pertama adanya tekanan keuangan, dapat disebabkan oleh perubahan gaya hidup yang memotivasi oknum tersebut melakukan kecurangan.
Penyebab kedua ialah karena adanya peluang. Dan ketiga yaitu rasionalisasi, dimana pelaku kecurangan membenarkan atas kondisi yang salah.
Untuk itu, Sigit mengajak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun indentifikasi resiko guna meminimalisir terjadinya kecurangan di kemudian hari di Instansi Pemerintahan.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |