PEKANBARU (CAKAPLAH) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan upah tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi para pekerja di Riau.
Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan tahun 2023 naik menjadi Rp3.105.000, dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.
Informasi demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Selasa (15/11/2022).
Imron mengatakan, UMP Riau ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11/2022). Sidang dewan pengupahan melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS BPS serta dari Pemprov Riau.
Lebih lanjut Imron mengatakan, penghitungan UMP Riau tahun 2023 masih menggunakan formulasi yang lama. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Hari ini kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," terangnya.
Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023 terkait, maka pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.
"Nanti kita buat SK nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan pak gubernur," jelasnya.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan, tambah Imron, pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.
"Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |