PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Alkudri Munir, dihadirkan sebagai saksi di persidangan dugaan korupsi yang menjerat eks rektor, Akhmad Mujahidin, Selasa (15/11/2022).
Alkudri di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting mengakui ada kejanggalan dalam proses pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021.
Saksi menyadari, bahwa prosedur pengadaan internet yang dilaksanakan pada masa pimpinan Akhmad Mujahidin tidak boleh dilakukan melalui MoU dan harus dilakukan melalui e-purchasing.
"Kami melakukan review terbatas berdasarkan dokumen yang ada. Di sana kami menyadari bahwa berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini harusnya dilakukan dengan metode e-purchesing atau tender," kata Alkudri.
Alkudri menjelaskan, dalam pelaksanaan pengadaan internet, Akhmad Mujahidin bertindak seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal sudah ditunjuk PPK Rupiah Murni (RM), Safarin, untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Kenyataannya, Akhmad Mujahidin mengambil semua tanggung jawab PPK.
Selain Alkudri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Safarin di persidangan. Dia mengaku tidak mengetahui jalannya proses pengadaan internet dan hanya diberitahu setelah Maret 2020, di mana saat itu kontrak sudah ada dan tinggal ditandatangani.
Safarin menjelaskan, ketika itu dirinya dipanggil untuk membubuhkan paraf di kontrak antara UIN Suska dan PT Telkom terkait pengadaan layanan internet. Namun dia tidak mengetahui pasti soal kontrak tersebut.
"Saya disuruh untuk menandatangani. Tak dijelaskan kontrak antara siapa dibuat. Tiba-tiba sudah ada saja," ungkap Safarin.
Safarin mengaku sempat mempertanyakan terkait kontrak itu kepada Kepala PTIPD, Benny Sukma Negara. Disebutkan kalau hanya PT Telkom lah provider yang mampu lantaran UIN Suska Riau berada di wilayah perbatasan kota.
Atas keterangan saksi tersebut, Akhmad Mujahidin, tidak membantah dan menilai kesaksian yang diberikan bersifat normatif.
"Semuanya bersifat normatif dan menerangkan apa yang saya tidak tahu. PPK juga telah membayar, artinya semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan. Selebihnya saya serahkan ke kuasa hukum," pungkasnya.
Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengan Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).
Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggaran dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.
Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.
Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.
"Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN Suska Tahun Anggaran 2020," ujar JPU.
Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.
Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020. '
Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.
Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN suska hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.
Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp 244.999.700.
Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700, serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.
Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.