Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wilayah perbatasan Kota Pekanbaru cenderung masuk ke dalam tingkat kerawanan saat Pemilu. Sebab, suara warga di wilayah perbatasan berpotensi terabaikan saat pesta demokrasi tersebut.
Menanggapi itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan warga dengan KTP Pekanbaru yang berdomisili di luar daerah harus memilih di Pekanbaru saat Pemilu serentak 2024 mendatang.
Ia mengimbau warga mencek dan mendaftar agar dirinya terdata di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti. Peran warga juga diperlukan agar hak suara bisa digunakan saat Pemilu.
"Kalau dia punya KTP Pekanbaru, kan nanti memilih harus di TPS yang ada di Pekanbaru. Makanya kita minta warga segera mengurus datanya," kata Zulfahmi, Kamis (17/11/2022).
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Pekanbaru Divisi Penindakan Pelanggaran Yasrif Yakub Tambusai mengatakan, suara warga Pekanbaru yang tinggal di luar atau perbatasan berpotensi terabaikan.
Ada beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kampar. Salah satunya Kecamatan Bukit Raya yang berbatasan dengan Desa Tanah Merah. Kedua wilayah ini nyaris tanpa pemisah lantaran sudah padat penduduk.
"Ada banyak warga yang punya KTP Pekanbaru tapi tinggalnya di luar daerah. Inikan perlu kita lakukan pendataan dan bagaimana agar mereka tetap bisa memberikan suara, perlu ada koordinasi antara Pemko Pekanbaru dan pemerintah dari daerah lain," jelasnya.
Ia berharap, warga tidak apatis dan tidak ada yang diabaikan dalam Pemilu. Termasuk warga yang tinggal di luar daerah. Pemerintah provinsi Riau juga perlu menjembatani antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan pemerintah Kabupaten Kampar.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |