PEKANBARU (CAKAPLAH) - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 diprediksi mengalami kenaikan sekitar 6-7 persen dibanding UMK tahun 2022 yang berada di angka Rp3.050.000.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal Kamis (17/11/2022). Ia mengatakan diperkirakan UMK Pekanbaru ada kenaikan berkisar Rp190 ribu sampai Rp200 ribu dibandingkan tahun ini.
"Ini baru ancang-ancang. Perkiraan sekitar Rp3.2 juta an untuk UMK Pekanbaru," ujar Jamal, Kamis (17/11/2022).
Ia mengatakan untuk UMK Pekanbaru tahun 2023 secepatnya akan dibahas, minimal sebelum tanggal 24 November sesuai waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
"Pembahasan UMK Pekanbaru akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru," ujar Jamal, Kamis (17/11/2022).
Nantinya hasil rapat dengan dewan pengupahan akan disampaikan kepada Pj Walikota Pekanbaru untuk direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
"Ditargetkan akhir November UMK Pekanbaru tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau," pungkasnya.
Sebagai informasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah menerima surat ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemprov Riau, Rabu (16/11/2022) lalu. Dalam surat tersebut ditetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.105 juta.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |