
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Warga Negara (WN) Myanmar berinisial WH selesai menjalankan hukuman selama 2 tahun 3 bulan di Rutan Kelas IIA Dumai akibat melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di wilayah Indonesia. Selanjutnya pria tersebut akan dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai, Rezeki Putra Ginting mengatakan, WH telah diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru agar segera dideportasi. Serah terima telah dilakukan pada Kamis (17/11/2022).
"WH merupakan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah selesai menjalani masa tahanan selama 2 tahun 3 bulan di Rutan Dumai akibat melakukan tindak pidana illegal fishing,” ujar Rezeki, Jumat (18/11/2022).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Dumai tanggal 11 Februari 2021, WH telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Fezeki mengatakan, setelah selesai menjalani masa hukuman, WH diserahkan pihak Rutan kepada Kanim Dumai. Selanjutnya, pihak Kanim Dumai melakukan proses pemindahan dan pengawalan terhadap deteni menuju Rumah Detensi Imigrasi sebagai tempat WH menunggu jadwal pendeportasian.
"Proses pemulangan warga asing tetap harus melibatkan negara tujuan. Perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya,” terang Ginting.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari Sitepu, menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus melakukan tindakan pengawasan dan pemantauan terhadap warga negara asing di wilayah NKRI demi menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, orang asing tetap harus diberi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, setiap warga megara asing dapat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia dan turut mematuhi peraturan yang ada,” tegas Jahari.






































01
02
03
04
05




