Kamis, 18 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Aturan UMP 2023 Berubah saat Deadline, Pemerhati Khawatir Timbul Persoalan Baru
Minggu, 20 November 2022 16:07 WIB
Aturan UMP 2023 Berubah saat Deadline, Pemerhati Khawatir Timbul Persoalan Baru

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Fenomena penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) telah menjadi problematika ketenagakerjaan yang terjadi setiap tahun. Jika diibaratkan, seperti penyakit kronis yang tak ada obat penyembuhnya. 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah, menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Permenaker baru ini resmi ditandatangani Menaker tanggal 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022. Dimana infomasi ini disampaikan Menaker yang menggandeng Menteri Dalam Negeri pada hari Jumat 18 November 2022 saat mengumumkan melalui video konferensi bersama para gubernur dan kepala dinas tenaga kerja se-Indonesia. 

Beberapa ketentuan di dalam Permenaker tersebut menekankan, bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 dihitung menggunakan formulasi penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini, upah minimum 2023 dipastikan mengalami kenaikan. Namun, ada pembatasan maksimal yakni 10 persen, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (1), selanjutnya ditegaskan lagi pada ayat 2 yang menyebutkan: Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Terkait dengan penerbitan Permenaker baru ini, Pemerhati Kebijakan Publik Riau, Muhammad Herwan mengatakan, bahwa sah-sah saja pemerintah menerbitkan regulasi tentang pengupahan, terutama untuk memberikan keadilan bagi pekerja dan pengusaha. 

Namun, kata Herwan, tentunya dengan tetap berpedoman dan tidak bertentangan pada ketentuan  perundang-undangan yang berlaku. Persoalannya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini bertentangan dan seolah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurutnya, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Tata Urutan Perundang undangan) di Indonesia, aturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak dapat bertentangan atau membatalkan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Walaupun dalam konsideran mengingat, Permenaker Nomor 18 tahun 2022 masih mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun klausul tentang tata cara penghitungan dan formulasi nilai upah minimum dalam Permenaker ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (aturan yang lebih tinggi)," kata Herwan kepada CAKAPLAH.com, Ahad (20/11/2022).

"Seharusnya Menaker terlebih dahulu mengusulkan melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, jika tidak, maka Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 batal demi hukum," sambungnya.

Di sisi lain, perubahan peraturan di saat-saat akhir deadline (batas waktu) penetapan UMP, apalagi sebagian besar provinsi sudah menetapkan besaran UMP,  Provinsi Riau misalnya, melalui Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau pada 15 November 2022 telah sepakati UMP Riau tahun 2023 naik sebesar 5,69 persen atau Rp167.146,87 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564,01 menjadi Rp3.105.710.88. Dengan terbitnya aturan baru ini, tentunya akan menimbulkan potensi persoalan baru.

Hal ini juga, menurut Herwan menjadi tambahan fakta praktik adanya ketidakpastian hukum di Indonesia. Kondisi itu sangat merugikan dunia usaha dan membahayakan iklim investasi di Indonesia.

Pemerintah pusat, tambah Herwan, harusnya lebih bijak dan cermat dalam membuat aturan hukum, jangan seperti ini, yang akan menyulitkan posisi pemerintah daerah dan gejolak dunia usaha di daerah. 

"Sudah saatnya pemerintah membuat aturan tentang pengupahan ini secara lebih cermat dan bijak, serta memberikan kepastian hukum yang tidak berubah-ubah setiap tahun. Pengalaman panjang penetapan upah yang sering diiringi dengan aksi unjuk rasa dan terkadang terjadi anarkis, sepatutnya dijadikan pelajaran berharga agar tidak merugikan pekerja maupun dunia usaha dan perekonomian nasional," ujarnya. 

"Jangan sampai menjelang agenda politik 2024 ini, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan dunia usaha dan iklim investasi ataupun sektor lainnya, diubah begitu saja hanya dengan alasan politis, tanpa mempertimbangkan kondusifitas dunia usaha dan pemerintahan di daerah," sebut Herwan.

Sebab menurutnya, dengan adanya agenda politik Pemilu dan Pilpres 2024 saja, dunia usaha dan investor saat ini masih "wait and see", ditambah dengan gonta-ganti peraturan perundang-undangan yang hanya mengakomodir kepentingan politik sesaat seperti ini, justru akan menggangu iklim dunia usaha Indonesia yang baru saja akan bangkit dari keterpurukan dampak pandemi Covid-19, dan akan membuat investor hengkang dari Indonesia.

"Pelaku dunia usaha dan investor itu perlu adanya kepastian hukum, selain kemudahan berinvestasi maupun kenyamanan dan keamanan usaha," tukasnya.

Penulis : Amin
Editor : Yusni
Kategori : Ekonomi, Pemerintahan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Sabtu, 13 April 2024
AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Patroli ke Perumahan Warga Jaga Keamanan Saat Libur Idulfitri 1445 H

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www