Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal satu bulan lagi. Andika akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember mendatang (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
|
(CAKAPLAH) - Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal satu bulan lagi. Andika akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember mendatang.
Jika merujuk pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Pada 21 Desember mendatang, Andika akan berusia 58 tahun. Jika dihitung per hari ini, Senin (21/11) berarti masa jabatan Andika tinggal sekitar sebulan lagi.
Belum lama ini, Jenderal bintang empat itu sempat bercerita pengalamannya selama 35 tahun mengabdi di militer.
Hal itu diceritakan Andika saat memberikan pengarahan para perwira yang ikut pendidikan program Command and Staff Course dan Intermediate Staff Course yang diadakan oleh Akademi Pertahanan Brunei Darussalam.
Ia mengaku banyak mengalami suka dan duka sejak masuk akademi militer hingga menduduki jabatan pucuk pimpinan TNI.
"Tahun ini adalah tahun ke-35 Saya mengabdi pada militer Indonesia, banyak suka dan duka selama karir saya sejak masuk akademi militer dan kemudian mendapatkan jabatan hingga sekarang," kata Andika dalam unggahan di kanal YouTube resminya, Selasa (15/11).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mengaku tidak bisa menggeneralisasi sikap kepemimpinan seperti yang dibutuhkan di militer untuk menghadapi tantangan situasi keamanan saat ini.
"Karena situasi akan selalu berubah, selalu berkembang dan tidak akan ada habisnya," katanya.
Berdasarkan pengalamannya 35 tahun mengabdi di militer, ia berpandangan cara terbaik menghadapi situasi yang terus berkembang adalah dengan menjalin persahabatan dengan negara lain.
"Saya pikir cara terbaik adalah dengan melihat siapa apakah kita punya teman-teman di sekitar kita karena itulah hal yang terbaik," kata Andika.
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus telah meminta Presiden Joko Widodo segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Panglima TNI pengganti Andika sebelum 25 November.
Lodewijk mengatakan pihaknya telah menerima informasi pihak Istana tengah memproses Surpres tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu, termasuk soal nama-nama yang akan disodorkan Jokowi.
"Kita tinggal tunggu aja apakah calonnya satu atau dua ya kita menyesuaikan aja," kata Lodewijk di kompleks parlemen, Kamis (17/11).
Anggota Komisi I DPR Tubagus (TB) Hasanuddin menekankan proses waktu pergantian Panglima TNI baru saat ini sudah mepet memasuki masa tenggat sebab DPR akan kembali reses pada 16 Desember mendatang.
Merujuk UU TNI, katanya, nama Panglima TNI baru hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR harus segera diserahkan ke Presiden 20 hari sebelum reses atau terakhir 24 November. Sehingga, saat ini persis tersisa waktu sembilan hari sebelum nama panglima TNI baru disetujui DPR.
"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan harus segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon," kata dia.
Hasan enggan berbicara lebih jauh soal sosok kandidat Panglima TNI pengganti Andika. Menurut dia, tiga kepala staf berpotensi untuk dipilih Jokowi dan lulus tes kelayakan di DPR.
Ketiganya masing-masing KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. Namun, nama KSAL Yudo disebut menguat melihat tradisi giliran penunjukan Panglima dari ketiga matra tersebut.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Nasional |