Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Korupsi Alat Rapid Test Antibody
Mantan Kadiskes Meranti Misri Hasanto Divonis 2,5 Tahun Penjara
Senin, 21 November 2022 20:34 WIB
Mantan Kadiskes Meranti Misri Hasanto Divonis 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi.

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti Misri Hasanto divonis pidana penjara selama 2,5 tahun.

Misri terbukti bersalah melakukan korupsi penggunaan alat rapid test antibody milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Meranti yang merugikan negara Rp400 juta.

Hukuman dinacakan majelis hakim Prngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Prkanbaru, Senin (21/11/2022). Misri bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa (Misri Hasanto) divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan badan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin malam.

Tidak hanya itu, Misri Hasanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp481.959.250. Kalau tidak dibayarkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita untuk negara.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 10 bulan," lanjut perempuan yang akrab disapa Anom itu.

Terkait dengan vonis itu, JPU menyatakan pikir-pikir selama sepekan, apakah menerima vonis tersebut atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

"Pikir-pikir dulu," tambahnya.

Sebelumnya, Senin (10/10/2022), JPU menuntut Misri Hasanto dengan pidana penjara 3,5 tahun. Selain penjara, JPU juga menghukum Misri membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan diganti hukuman 3 bulan kurungan.

Selain itu, Misri Hasanto juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp481.959.250. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Kasus ini ditangani oleh Kejari Kepulauan Meranti. Misri Hasanto didugaan melakukan korupsi penggunaan alat rapid test antibody milik pemerintah daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antibodi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti 2020, terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan rapid test Covid-19.

Surat itu dikeluarkan oleh terdakwa tertanggal 03 Juli 2020 dengan harga jasa pemeriksaan rapid test Covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp250.000, dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp 187.500 dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp 62.500.

Dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Sementara untuk alat rapid test antibody pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp62.500/orang yang diperiksa.

Berkaitan dengan pemeriksaan rapid test antibody terhadap Bawaslu dan jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada terdakwa Misri selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya. Baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Baswalu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pemeriksaan rapid test antibody tersebut terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp250.000. Karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibody terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 9 Juli 2020 telah menyerahkan alat rapid test Covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Setelah menerima alat rapid test antibody tersebut terdakwa tidak menggunakan alat rapid test antibodi tersebut dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun terdakwa mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Instalasi Farmasi perihal permintaan alat rapid test antibody dari Instalasi Farmasi untuk digunakan dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta petugas Bawaslu.

Alat rapid test antibody di yang diterima terdakwa dari saksi Marisa Natalia Natra disimpan oleh terdakwa di ruang kerjanya. Alat itu diperjualbelikan.

Ssbelumnya, Polda Riau juga menetapkan Misri Hadanto sebagai tersangka dugaan korupsi alat rapid test di Diskes Kepulauan Meranti. Pada kasus ini dia telah diadili dan dinyatakan bersalah.

JPU menuntut Misri dengan 15 bulan penjara. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru hukuman dijatuhkan selama 1 tahun penjara.

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www