PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyerahkan tiga unit eks venue PON Riau 2012 ke Universitas Islam Riau (UIR).
Ketiga venue itu diantaranya, gedung dan Venue Gulat, Venue Panahan dan Venue Hall Voley. Selain itu, Pemprov Riau juga menyerahkan hibah barang milik daerah kepada UIR berupa peralatan dan mesin sebanyak 18 unit.
Aset itu diserahkan langsung oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kepada Rektor Universitas Islam Riau (UIR), Prof Syafrinaldi di Auditorium Lantai IV Gedung Rektorat UIR, Rabu (23/11/2022).
Gubri Syamsuar mengatakan, salah satu wujud good government bukanlah hanya berkaitan dengan pengelolaan uang saja, tapi juga sekaligus pengelolaan aset barang.
"Barang milik daerah ini diatur pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar menurut azas pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan asas-asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai," katanya.
Karena itu, dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, diperlukan adanya kesamaan persepsi, serta langkah yang tepat dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
"Tadi kami sudah berpesan kepada Rektor UIR, dengan adanya penyerahan venue ini hendaknya bisa dimaksimalkan pemanfaatannya. Sekaligus harapan kami mudah-mudahan dari mahasiswa UIR banyak yang berprestasi nanti di tingkat nasional dan internasional," harapnya.
Sementara itu, Rektor UIR Prof Syafrinaldi mengatakan, bahwa pihaknya sangat gembira atas penyerahan barang milik daerah Pemprov Riau ini.
"Kami siap untuk memanfaatkan barang milik daerah yang telah diserahkan Pemprov Riau dengan baik, guna memajukan bidang olahraga di Provinsi Riau ini," katanya.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan tersebut, Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau, Nurman, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra dan wakil rektor, dekan dan kaprodi UIR.
Untuk diketahui, hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dengan pasal 396 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, bahwa hibah milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial dan termasuk penyelenggaraan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Olahraga, Riau |