Anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski belum masih tahap kampanye namun di mana-mana sudah terlihat baliho partai politik dan para kandidat Pemilu 2024 di sejumlah tempat di Riau.
Anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu pusat terkait merebaknya baliho-baliho tersebut.
"Kita masih menunggu arahan dari Bawaslu RI soal itu," kata Amiruddin, Rabu (23/11/2022).
Namun, Amir mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyurati partai politik baik parlemen maupun non parlemen untuk menahan diri untuk memasang baliho hingga masuk tahapan kampanye.
"Bawaslu meminta Parpol untuk menahan diri, terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye. Memang sekarang ini karena belum masuk dalam tahapan kampanye, hal itu masih sebagai bentuk sosialisasi, bukan alat peraga kampanye. Jadi Bawaslu belum menertibkan itu," cakapnya lagi.
Untu diketahui, ada beberapa tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, antara lain :
• Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024);
• Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)
• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)
• Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
• Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)
• Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)
• Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)
• Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
• Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
• Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
• Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
• Pemungutan suara (14 Februari 2024)
• Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
• Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
• Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
• Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)