PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP, M.AP menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah tahun 2021 dan 2022 (sampai dengan Triwulan III) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Rabu (23/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Muflihun turut didampingi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan sejumlah pejabat lainnya. Ada sejumlah catatan yang diberikan oleh BPK, namun tidak ada catatan serius dalam penyerahan LHP ini.
"Ada beberapa catatan, yang pertama itu bagaimana pemerintah kota dalam hal ini Bapenda supaya untuk target lebih realistis," ujar Muflihun, Rabu (23/11/2022).
Namun, dikatakan Muflihun tidak ada catatan terkait masalah angka dan hanya administrasi. Selain itu pemerintah kota khususnya Bapenda didorong agar lebih bijak dalam menetapkan target.
"Karena ini menyangkut dengan belanja daerah, ketika target tidak sesuai, target kecil belanja tidak jalan. Terjadi tunda bayar. Itu yang selama ini menjadi masalah di Pekanbaru," Cakapnya.
Sementara itu, Plt Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menambahkan, secara umum untuk pungutan pajak daerah yang dilakukan pemerintah kota sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Catatan dari BPK tadi bahwa kedepan kita harus menyusun target lebih realistis, kemudian juga mesti ada buku kerjanya. Bagaimana cara kita menghitung penerimaan dan menetapkan target itu dengan baik," ujar Indra Pomi.
Soal aset, dikatakan Indra Pomi, juga sempat ditanyakan oleh Pj Walikota kepada Kepala BPK, berkaitan dengan aset yang sudah tidak ditemukan. Inikan sulit untuk menghapusnya dari aset.
"Dan kepala BPK tadi menyampaikan jika itu harus melalui prosedur hukum yang ada. Misalnya melalui tim-tim yang dibentuk pemerintah daerah, menseleksi apakah benar kejadiannya seperti itu. Jadi mesti ada dokumen, tim-tim dan prosedur yang harus kita lakukan dengan baik," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |