UMP 2023.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar 8,61 persen atau Rp253.098,52 dari tahun sebelumnya.
Penetapan UMK Riau melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Kamis (24/11/2022) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2022 direkomendasi sebesar Rp3.191.662,53, dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi hasil sidang Dewan Pengupahan Riau terkait penetapan kenaikan UMP Riau tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Untuk UMP Riau 2023 sudah diputuskan (ditetapkan) menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022, sesuai kebijakan pemerintah pusat untuk penetapan upah minimum 2023. Karena penetapan upah minimum tidak lagi menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Imron kepada CAKAPLAH.com, Kamis (24/11/2022).
Imron mengatakan, dalam sidang Dewan Pengupahan pihaknya menggunakan Permenaker 18/2022 sebagai pedoman penetapan kembali kenaikan UMP Riau 2023.
"Kalau sebelumnya kita menggunakan PP 36/2021 kenaikan UMP Riau 2023 sebesar 5,6 persen, sekarang dengan Permenaker 18/2022 nail sebesar 8,61 persen (Rp253.098,52) atau Rp3.191.662,53," terangnya.
Setelah ditetapkan, lanjut Imron, maka selanjutnya Gubernur Riau akan mengumumkan penerapan SK kenaikan UMP Riau 2023.
"Karena paling lama 28 November 2022, upah minimum 2023 harus sudah diumumkan oleh Gubernur, artinya harus di-SK-kan," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang penetapan UMP Riau tahun 2023, pihaknya melibatkan semua anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |