PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Adat (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar berharap Pengadilan Tinggi Riau dapat menerima permintaan dari pihaknya dan memerintahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menggelar sidang sengketa dualisme LAM Riau antara pihaknya dengan kubu Raja Marjohan Yusuf.
"Sekarang kan sudah tahap memasukkan berkas, kita sudah ajukan memori banding kita, dan kabarnya kubu sebelah sana juga sudah memasukkan kontra memori banding. Kita harap Pengadilan Tinggi dapat memutuskan seadil-adilnya, dan mengembalikan perkara ini ke PN Pekanbaru untuk melanjutkan sidang," kata Syahril.
Ia mengatakan, sebelumnya PN Pekanbaru menolak gugatan dari kubu Syahril dan mengatakan bahwa PN belum bisa menyidangkan perkara tersebut.
"Yang kita gugat ini kan sengketa organisasi, bukan sengketa adat. Jadi di Pengadilan Negeri lah kita berharap dituntaskan. Maka kalau bisa Pengadilan Tinggi mengembalikan kepada PN untuk menyidangkan perkara ini. Karena ini bukan masalah adat yang disengketakan tapi peraturan organisasi," kata Syahril lagi.
Apalagi, sebut Syahril dalam perkara ini sudah ada yurisprudensinya, dimana sengketa yang sama pernah terjadi dua tahun yang lalu di LAM Pekanbaru dan PN Pekanbaru bisa menyidangkannya.
"Harapan kita Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mengembalikan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Karena kemarin itu PN bilang dia belum bisa untuk menyidangkan, karena para hakim bilang ini persoalan adat, dikembalikan ke internal, sementara kami menilai ini bukan persoalan adat tapi soal organisasi," tukasnya.