SIAK (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menunda konstatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di kampung Dayun, Kecamatan Dayun untuk ketiga kalinya.
Pasalnya, waktu pelaksanaan konstatering dan eksekusi lahan masyarakat tersebut berdekatan dengan pelaksanan balap sepeda bertaraf internasional Tour de Siak 2022 yang akan digelar 1-4 Desember. Sementara PN telah menjadwalkan eksekusi lahan pada Senin (28/11/2022).
Meskipun PN Siak menunda pelaksanaan konstatering dan eksekusi lahan, namun warga dan para petani sudah hadir di lokasi sejak pagi. Para petani tampak berdiri meramaikan pintu masuk ke kawasan perkebunan yang dikelola PT Karya Dayun tersebut.
Para petani dan warga didampingi LSM Perisai dan Ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK). Beberapa saat berada di sana, sebagian massa bertolak ke PN Siak.
Sebelumnya Bupati Siak Alfedri melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman meminta agar PN Siak menunda eksekusi lahan 1.300 Ha di Dayun. Pemkab Siak khawatir event tahunan balap sepeda Tour de Siak 2022 dapat terganggu jika PN Siak ngotot mengeksekusi lahan di kampung Dayun itu.
"Jalan Siak-Dayun adalah lintasan etape II balap sepeda Tour de Siak, dan kita tahu eksekusi lahan di sana selalu menimbulkan keributan, tentu kita meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak untuk menunda eksekusi lahan tersebut, agar jangan ada konflik saat Tour de Siak," cakap Arfan Usman dikonfirmasi media, Senin (28/11/2022).
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah membahas hal ini saat rapat bersama Polda Riau kemaren. Pada intinya, Pemkab Siak menginginkan event balap sepeda itu berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan keamanan.
"Rencana eksekusi kita dengar hari Senin, dan sangat dekat dengan kedatangan tim-tim balap dari dalam dan luar negeri. Sudah ada informasinya bahwa akan ada pemblokiran jalan. Kalau bisa ditundalah dulu eksekusi itu," kata dia.
Sekda mengungkapkan jika PN Siak tidak bisa menunda eksekusi pihaknya meminta agar pelaksanaan tidak mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban di Siak ini. Sebab Siak ini terkenal sangat kondusif dan aman, sehingga ia tidak mau imej itu dirusak gara-gara adanya eksekusi lahan.
Wakil Ketua PN Siak, Ade Satriawan didampingi Panitera Sumesno dan Humas Mega Mahardika mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan Constatering dan Eksekusi karena putusan yang harus dijalankan.
"Kita cuma menjalankan putusan yang sudah inkracht. Jadi apapun itu, suka atau tidak suka putusan tetap harus kami jalankan. Kalau tidak, kami yang akan ditegur oleh Badan Pengawas (Bawas)," katanya.
Terkait adanya penolakan dari warga karena lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun seperti yang diklaim oleh PT DSI, Ade meminta masyarakat mendudukkan pokok permelasalahan ini dengan KLHK, Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.
Sejauh ini, kata Ade, belum ada satu putusan pun yang membatalkan keputusan untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut.
Ia menawarkan dua opsi, pertama masyarakat melakukan gugatan ke pengadilan terkait putusan itu. Tujuannya agar timbul putusan baru yang membatalkan putusan konstatering dan eksekusi itu.
Kedua, meminta kepada Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat dan pihak-pihak yang bersengketa lainnya untuk bertemu dengan Kementerian LHK selaku pemberi izin pelepasan kawasan milik PT DSI.
"Tujuannya untuk mempertegas status pelepasan kawasan yang diberikan, supaya jelas apa yang ada di atasnya, apakah ada hak orang lain," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Pemilik Lahan, Sunardi SH bersama masyarakat Dayun, Mempura dan Koto Gasib meminta bantuan Bupati Siak Alfedri agar dapat memfasilitasi dan mencarikan solusi terkait permasalahan itu. Ia berharap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan warga yang telah memiliki sertifikat.
"Kami akan bersurat kepada Bupati Siak Alfedri meminta bantuan agar berkenan memfasilitasi masyarakat untuk bertemu dengan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK) secara langsung. Supaya status hukum atas kepemilikan warga ini tidak terombang -ambing atas kehadiran PT DSI," kata Sunardi.***
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Siak |