ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah merampungkan proses permintaan keterangan saksi dalam perkara dugaan penyimpangan yang terjadi di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah pada Kantor Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri senilai Rp1,8 miliar.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke penyidikan belum lama ini. Kendati telah menuntaskan pemeriksaan saksi tapi penyidik belum menetapkan tersangka.
"Belum (penetapan tersangka). Masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, Senin (28/11/2022).
Terpisah, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, membenarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan umum ini telah rampung. Kini penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
"Sudah (rampung pemeriksaan saksi). Tinggal tunggu PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,red) dari BPKP saja," kata Teddy.
Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa, kata Teddy, telah mencapai belasan orang. Termasuk di dalamnya saksi ahli. "17 saksi dan 2 ahli," pungkas Teddy.
Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.
Pihak BRK Syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah. Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.
Sebelumnya, penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Duri ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (13/10/2020). Lima orang jaksa ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.
"Sudah ditunjuk 5 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (14/10/2022).
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Bengkalis |