Jumat, 19 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Soal Gugatan Syahril Abubakar
Kuasa Hukum LAMR Versi Raja Marjohan Berharap Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Pekanbaru
Selasa, 29 November 2022 10:12 WIB
Kuasa Hukum LAMR Versi Raja Marjohan Berharap Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Pekanbaru

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aziun Asyaari, MH, Ketua DPH Lembaga Hukum Melayu Riau (LHMR) bidang advokasi dan salah satu 'Tim Pembela Marwah' advokat tergugat dari Datuk Seri Raja Marjohan dan Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengharapkan Pengadilan Tinggi Riau menguatkan Putusan No: 164/Pdt.G/2022/PN yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal ini dikarenakan, kata Aziun, gugatan yang diajukan oleh Datuk Syahril Abubakar belum memenuhi syarat formal untuk diajukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Gugatan yang diajukan oleh penggugat objeknya adalah perselisihan internal, dimana penggugat belum pernah mengajukan perselisihan tersebut ke Dewan Kehormatan Adat (DKA)," kata Aziun.

Untuk diketahui, Musdalub LAM Riau menghasilkan Ketua MKA Datuk Raja Marjohan dan Ketua DPH Datuk Taufik Ikram Jamil yang dilantik oleh Gubernur Riau, Syamsuar.

Ia mengatakan, LHMR merupakan salah satu organisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, ulama dan tetua adat yang memberikan tunjuk ajar dan petuah amanah apabila terjadinya Perselisihan Internal sesuai ketentuan yang diatur dalam BAB IV Pasal 4 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga LHMR.

"Oleh karena eksepsi yang diajukan oleh para tergugat yang menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh Datuk Syahril Abubakar, sehingga Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan eksepsi tersebut merupakan keputusan yang sudah benar. Karena perkara yang diperselisihankan merupakan kewenangan Internal Lembaga Adat Melayu Riau," urai Aziun.

Lembaga Adat Melayu Riau, khususnya Masyarakat Melayu Riau, kata Aziun dibekali kearifan lokal yang merupakan salah satu nilai yang hidup dalam masyarakat cerminan hukum yang hidup dalam masyarakat yang mengedepankan prinsip yang sangat mulia yaitu adat bersendikan syara, syara bersendikan kitabullah, yang di dalamnya terdapat tiga pilar yang menopang hal tersebut, yaitu adat, ulama dan umaro.

"Dengan keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan eksepsi para tergugat bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara tersebut, sudah tepat Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Aziun lagi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Adat (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar berharap Pengadilan Tinggi Riau dapat menerima permintaan dari pihaknya dan memerintahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menggelar sidang sengketa dualisme LAM Riau antara pihaknya dengan kubu Raja Marjohan Yusuf.

"Sekarang kan sudah tahap memasukkan berkas, kita sudah ajukan memori banding kita, dan kabarnya kubu sebelah sana juga sudah memasukkan kontra memori banding. Kita harap Pengadilan Tinggi dapat memutuskan seadil-adilnya, dan mengembalikan perkara ini ke PN Pekanbaru untuk melanjutkan sidang," kata Syahril.

Ia mengatakan, sebelumnya PN Pekanbaru menolak gugatan dari kubu Syahril dan mengatakan bahwa PN belum bisa menyidangkan perkara tersebut.

"Yang kita gugat ini kan sengketa organisasi, bukan sengketa adat. Jadi di Pengadilan Negeri lah kita berharap dituntaskan. Maka kalau bisa Pengadilan Tinggi mengembalikan kepada PN untuk menyidangkan perkara ini. Karena ini bukan masalah adat yang disengketakan tapi peraturan organisasi," kata Syahril lagi.

Apalagi, sebut Syahril dalam perkara ini sudah ada yurisprudensinya, dimana sengketa yang sama pernah terjadi dua tahun yang lalu di LAM Pekanbaru dan PN Pekanbaru bisa menyidangkannya.

"Harapan kita Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mengembalikan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Karena kemarin itu PN bilang dia belum bisa untuk menyidangkan, karena para hakim bilang ini persoalan adat, dikembalikan ke internal, sementara kami menilai ini bukan persoalan adat tapi soal organisasi," tukasnya.

Untuk diketahui, pada September lalu, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa PN Pekanbaru belum berwenang untuk mengadili. Amar ini dikeluarkan pada Kamis (15/9/2022).

Adapun amar putusan PN Pekanbaru tersebut, Pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat II, tergugat IV, tentang kewenangan mengadili.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr;. dan Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.988.000.

Amar putusan PN Pekanbaru ini, menyusul eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat I, II, III, dan IV.

Penulis : Satria Yonela
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Sabtu, 13 April 2024
AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Patroli ke Perumahan Warga Jaga Keamanan Saat Libur Idulfitri 1445 H

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www