ROHUL (CAKAPLAH) -- Upah Minimum Kabupaten Rokan Hulu tahun 2023 naik sebesar 8.75 persen dari UMK tahun 2022. Kenaikan tersebut diperoleh setelah melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu Zulhendri mengatakan berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Daerah, Dewan Pengupahan yang beranggotakan Apindo, Kadin, Serikat Pekerja serta pihak terkait lainnya seperti BPS dan OPD terkait lainnya tanggal 29 November 2022 disepakati UMK Rohul 2023 adalah sebesar Rp3.248.333.32.
"Untuk 2023 ada kenaikan 8,75 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp2.986.863.49," cakap Zulhendri.
Dijelaskannya, penetapan UMK Rohul didasarkan pada formulasi penetapan upah minimum kabupaten/kota yang diatur dalam Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang upah minimum. Dimana penetapan tersebut dihitung dengan mengacu UMP Riau 2023, ditambah UMK 2022 ditambah variabel lain dari BPS seperti inflasi 7,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,98 persen dan penetapan UMK tidak boleh naik lebih 10 persen.
"Hasil kesepakatan UMK Rohul 2023 ini nantinya akan usulkan ke gubernur untuk ditetapkan oleh Pemprov Riau," tutup Zulhendri.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |