Selasa, 23 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Keuangan Desa
Kamis, 01 Desember 2022 08:16 WIB
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Keuangan Desa
Dr. H. Biryanto

Pemerintahan Desa merupakan unit pemerintahan terkecil dalam hierarki pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, definisi desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Lebih lanjut dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa seiring perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga diharapkan dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Di sisi lain, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih terdapat berbagai permasalahan yang salah satunya adalah belum optimalnya pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kasus penyelewengan dalam pemanfaatan dan penggunaan dana desa di Indonesia dari tahun 2012 hingga tahun 2021 mencapai 601 kasus dan melibatkan 686 oknum kepala desa (republika.co.id, 26/9).  Angka ini tentu sangat memprihatinkan di tengah gencarnya usaha Pemerintah Pusat dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua tingkatan.

Beberapa kasus terbaru terkait penyalahgunaan dana desa telah banyak diberitakan di berbagai media massa. Melansir berita dari mediaindonesia.com (24/11), disebutkan bahwa mantan kepala desa dan sekretaris desa di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa. Kasus yang terjadi berkaitan dengan pekerjaan pengaspalan jalan dan pembangunan gedung olah raga desa yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.    

Kasus baru lainnya juga terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Sumber dari kompas.com (20/9) menyebutkan, berdasarkan perhitungan kerugian dari Kejaksaan Negeri Blora, oknum kepala desa tersebut diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp 648.422.394. Menindaklanjuti dari kasus dimaksud, Pemerintah Kabupaten Blora, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan proses pemberhentian jabatan oknum kepala desa yang terjerat kasus korupsi tersebut. 

Selanjutnya mengutip berita dari detik.com (13/9) diketahui pula bahwa seorang mantan Kepala Desa Lukit di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana desa sebesar Rp 341 juta. Awal kasus tersebut bermula ketika diketahui bahwa oknum mantan kepala desa tersebut diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dalam pelaksanaan belanja desa yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Berdasarkan hasil audit, diketahui terdapat mark up belanja, kelebihan bayar, dan tagihan pajak yang tidak dibayar, hingga realisasi pertanggungjawaban belanja pun tidak dilakukan.

Berbagai kasus penyalahgunaan dana desa yang telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia tersebut, menjadi warning bagi kita semua, khususnya bagi penyelenggara pemerintahan desa agar dapat mengelola keuangan desa dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah sendiri sebenarnya telah berupaya untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa dengan mengeluarkan berbagai peraturan dalam pengelolaan keuangan desa. Salah satu diantaranya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang digunakan sebagai dasar hukum dalam pembahasan kebijakan dan pengelolaan keuangan desa pada tulisan ini.

Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa didasarkan pada tiga asas, yaitu: transparan, akuntabel, dan partisipatif. Asas transparan menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak masyarakat.  Penerapan asas ini akan mempermudah penyelenggara pemerintahan desa dalam mengelola keuangan desa karena adanya kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.  Asas akuntabel mengindikasikan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi anggaran, maupun kemanfaatannya.  Sedangkan asas partisipatif memberikan petunjuk bahwa dalam pengelolaan keuangan desa diperlukan keterlibatan dan partisipasi dari masyarakat, terutama pada proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Ketiga asas pengelolaan keuangan desa tersebut haruslah menjadi pedoman bagi kepala desa beserta perangkat desa dalam memanajemen keuangan desa.  Kepala desa tidak dapat sesuka hati dalam mengelola keuangan desa, walaupun ia dipilih secara langsung dan diberi mandat untuk memimpin pemerintahan desa. Kepala desa beserta perangkatnya hendaknya mengambil peran sebagai tokoh masyarakat yang bisa memberikan keteladanan bagi masyarakatnya, sehingga dapat menjalankan tugas dengan berintegritas dan penuh tanggung jawab. Hal yang mesti diingat bahwa keuangan desa bukanlah milik kepala desa dan perangkatnya, namun milik masyarakat yang dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan desa guna mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera.

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah kepala desa sebagai orang yang dipilih dan diberikan mandat oleh masyarakat untuk mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa memberikan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD tersebut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Sebagai pembantu kepala desa dalam mengelola keuangan desa, PPKD terdiri dari sekretaris desa; kepala urusan dan kepala seksi; dan kepala urusan keuangan.

Memaknai peran kepala desa sebagai PKPKD dimaksudkan bahwa kepala desa adalah orang yang dipercaya memegang amanah sebagai pemimpin yang memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa, dan bukan untuk mengusai keuangan desa.  Dalam menjalankan tugasnya sebagai PKPKD, kepala desa harus tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku, dan bukan dilaksanakan dengan semaunya saja.  Beberapa contoh kasus hukum pengelolaan dana desa yang telah diuraikan sebelumnya menunjukkan bahwa selain integritas dan moral sebagai pemimpin, seorang kepala desa juga harus mau belajar dan meningkatkan kompetensi dirinya dalam mengelola keuangan desa.  Hal ini sangat penting agar kepala desa mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak terjebak oleh kepentingan diri sendiri dan pihak lain. 

Selain kepala desa, peran perangkat desa sebagai PPKD pun tidak dapat dianggap ringan.  Perangkat desa adalah pembantu kepala desa dalam mengelola keuangan desa dan menyelenggarakan pemerintahan desa sehari-hari.  Keberhasilan kepala desa dalam mengelola keuangan desa tentunya sangat dipengaruhi dari peran perangkat desa.  Oleh karenanya, perangkat desa juga harus memiliki integritas dan moral sebagai PPKD dan pelayan masyarakat desa.  Di sisi yang lain, perangkat desa juga harus senantiasa mengembangkan kompetensinya terutama dalam hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Terdapat tiga unsur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yaitu: pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa.  Pendapatan desa adalah semua penerimaan desa dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa, yang terdiri dari: pendapatan asli desa, transfer; dan pendapatan lain. Belanja desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.  Belanja desa dapat diklasifikasikan atas empat bidang yaitu: penyelenggaraan pemerintahan desa; pelaksanaan pembangunan desa; pembinaan kemasyarakatan desa; pemberdayaan masyarakat desa; dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.  Selanjutnya, pembiayaan desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, yang terdiri dari: penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pada pasal 39 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan bahwa kepala desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi, paling sedikit memuat tentang APB Desa, pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan, dan alamat pengaduan.  Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini, maka kepala desa tentunya memiliki banyak pilihan untuk menggunakan berbagai media informasi untuk menginformasikan tentang APB Desa.   Selain media cetak yang biasanya ditempelkan di kantor desa, kepala desa juga dapat memanfaatkan media elektronik atau digital sehingga informasi dapat diterima dengan cepat dan luas oleh masyarakat.  Hal ini tentunya mendorong terlaksananya asas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Pengelolaan dan Sistem Informasi Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa memiliki lima tahapan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.  Pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan basis kas, yaitu pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas desa. Menurut Pasal 29 Ayat 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2015 Kemendagri bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengembangkan aplikasi tata kelola pengelolaan keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).  Selain itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan sinergi dengan BPKP juga dalam mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUMDes) yang dimulai sejak tahun 2016. 

Aplikasi dan sistem yang dikembangkan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan internal dalam pengelolaan keuangan desa dan mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.  Selain itu dengan adanya aplikasi dalam pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat mempermudah kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan pengelolaan desa, mulai dari proses perencanaan hingga ke tahap pertanggungjawaban.  Untuk itu aplikasi Siskeudes maupun SIA BUMDes ini didesain sesederhana mungkin dan user friendly untuk mengantisipasi keberagaman kondisi dari setiap desa.

Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kemendagri.  Pembinaan dan pengawasan juga dilakukan oleh pemerintah provinsi terhadap pemberian dan penyaluran dana desa, alokasi dana desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, dan bantuan keuangan kepada desa.  Sedangkan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah kabupaten/kota.  Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara berlapis ini diharapkan dapat terlaksana dengan efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

Beberapa kebijakan dan pengelolaan keuangan desa yang telah diuraikan sebelumnya hendaknya dapat dipahami oleh setiap kepala desa dan perangkat desa agar pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dapat dijalankan dengan optimal.  Peran kepala desa sebagai pemimpin sangat dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan baik, serta pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.  Begitu pula dengan peran perangkat desa sebagai penopang dan pelaksana pemerintahan desa, harus memiliki karakteristik sebagai aparatur yang berjiwa melayani dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.  Berikutnya adalah masyarakat yang memiliki peran strategis yaitu sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengelolaan keuangan desa.  Peran aktif, partisipasi, dan dukungan dari semua pihak tentunya diharapkan dapat menjamin terlaksananya pengelolaan keuangan desa yang berkualitas. 

Penulis : Dr. H. Biryanto (Senior Trainer BPSDM Provinsi Riau)
Editor : Ali
Kategori : Cakap Rakyat
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB
Kesejahteraan Pekerja dan Martabat Bangsa
Rabu, 28 Desember 2022 10:22 WIB
Regulasi Mengatasi Penyimpangan
Senin, 06 Maret 2023 09:43 WIB
Kebijakan Untuk Digugu Dan Ditiru
Kamis, 23 Februari 2023 08:02 WIB
Investasi Paling Untung Itu SDM
Senin, 07 November 2022 10:01 WIB
Pariwisata Memperkuat Budaya
Selasa, 29 November 2022 11:31 WIB
Korpri Dan Misi Mulia Bagi Negeri
Sabtu, 11 Maret 2023 08:40 WIB
Wanita Dan Daya Saing Bangsa
Selasa, 20 Desember 2022 17:48 WIB
Kesetiakawanan Butuh Keteladanan
Kamis, 12 Januari 2023 08:38 WIB
Nasibmu Wahai Buruh Dan Pekerja
Minggu, 12 Februari 2023 19:23 WIB
Pers Dan Peran Mendidik Bangsa
Rabu, 25 Januari 2023 08:01 WIB
Tekad Ekstrem Atasi Kemiskinan
Senin, 09 Januari 2023 08:03 WIB
Pelayanan Adalah Pondasi
Jum'at, 20 Januari 2023 08:02 WIB
Budaya Sarana Memajukan Bangsa
Rabu, 23 November 2022 12:01 WIB
Permenaker 18, PHP?
Jum'at, 03 Februari 2023 08:16 WIB
Riau Dan Cita Destinasi Medis
Sabtu, 31 Desember 2022 15:07 WIB
2023 dan Asa Lebih Baik
Senin, 30 Januari 2023 08:04 WIB
Kearifan Lokal Solusi Persoalan Gizi
Jum'at, 25 November 2022 18:19 WIB
Guru Dan Tantangan Kekinian
Senin, 21 November 2022 08:31 WIB
Anak Aset Bangsa
Selasa, 28 Februari 2023 10:09 WIB
Insiden Kerja, Sampai Kapan?
Senin, 16 Januari 2023 08:02 WIB
Pentingnya Pengawasan
Senin, 20 Maret 2023 08:01 WIB
Riau Yang Tak Berdaya
Kamis, 02 Februari 2023 13:04 WIB
Tahun Politik dan Siklus Perubahan Bangsa
Rabu, 15 Maret 2023 10:07 WIB
Perjuangkan Hak Honorer!
Senin, 27 Februari 2023 11:22 WIB
Demokrasi Dibajak Oligarki
Jum'at, 03 Maret 2023 08:20 WIB
Menjaga Kedaulatan Negara
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan
Selasa, 23 April 2024
Masyarakat Pekanbaru Nikmati Layanan Kesehatan 'Doctor on Call'"
Senin, 22 April 2024
Pesan Bluebird Pakai WhatsApp, Kenapa Tidak?
Senin, 22 April 2024
Arus Mudik dan Balik Lebaran Aman, Enam Kapolres di Riau Diberi Penghargaan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www