PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima rekomendasi Bupati/Walikota se-Riau terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023.
"Iya, kita sudah terima rekomendasi upah minimun tahun 2023 dari semua kabupaten kota," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi kepada CAKAPLAH.com, Kamis (1/12/2022).
Imron mengatakan, jika dewan pengupahan kabupaten/kota sudah penetapan kenaikan UMK tahun 2023, dan telah direkomendasikan bupati/walikota ke Gubernur Riau untuk disahkan.
"Dengan telah diusulkannya kenaikan UMK 12 kabupaten/kota, selanjutnya besok kita-Disnakertrans Riau- bersama dewan pengupahan provinsi akan melakukan pengecekan apakah upah minimum yang direkomendasikan itu sudah sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Lebih lanjut Imron mengatakan, pengecekan itu dalam rangka memastikan apakah UMK 2023 yang direkomendasikan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Karena jangan sampai UMK yang diusulkan tidak sesuai dengan Permenaker. Makanya perlu kita lakukan pengecekan sebelum UMK 2023 ditetapkan melalui oleh Gubernur Riau," tukasnya.
Berikut rekomendasi UMK 2023 di 12 kabupaten/kota se-Riau:
1. Kepulauan Meranti: 3.224.635,80
2. Kampar: 3.300.258,2
3. Rokan Hulu: 3.248.333,52
4. Indragiri Hilir: 3.241.082,07
5. Dumai: 3.723.278,98
6. Bengkalis: 3.599.029,72
7. Indragiri Hulu: 3.364.511,42
8. Siak: 3.378.356,34
9. Pekanbaru: 3.319.023,16
10. Kuansing: 3.354.275,10
11. Pelalawan: 3.287.623,6
12. Rokan Hilir: 3.271.235,58
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |