PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau belum lagi melimpahkan berkas perkara penembakan yang menewaskan pengusaha asal Batam, Haji Permata, ke kejaksaan. Padahal jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengembalikan berkas P-19 pada 3 Oktober 2022.
Pada perkara ini, penyidik Ditreskrimum sudah menetapkan tersangka berinisial BPS. Tersangka merupakan oknum pegawai Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 (2) junto Pasal 352 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, sampai kini berkas perkara yang diminta jaksa untuk dilengkapi belum dikembalikan.
"Semenjak berkas P-19, berkas dikembalikan kepada penyidik, sampai saat ini berkas masih sama penyidik," kata Bambang, Jumat (2/12/2022).
Sejauh ini, kata Bambang, penyidik selalu berkoordinasi dengan jaksa peneliti. "Pihak penyidik selalu berkordinasi dengan jaksa peneliti untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut, bahkan penyidik dan jaksa peneliti melakukan gelar perkara (ekspose perkara)," jelas Bambang.
Sebelumnya, Kejati Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian, pada 5 Agustus 2022 lalu. Lima orang jaksa telah ditunjuk untuk mengikutinya perkembangan penyidikan perkara.
Kelima jaksa itu adalah Dohar Nosib Wira Warman, Sunandar Ramono, Fais Ahmed Illovi, Hadi Hardianto Wicaksono dan Zurwandi.
Kejati Riau menerima pelimpahan berkas perkara tersangka, atau tahap I dari penyidik Dirreskrimum Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara, pada 20 September 2022 lalu. Berdasarkan hasil penelitian jaksa, berkas tersangka dinyatakan belum lengkap.
Jaksa menyusun petunjuk untuk kemudian disertakan dengan berkas tersangka, dan dikembalikan ke penyidik guna dilengkapi. P-18 diterbitkan tanggal 20 September 2022, sementara untuk P-19 dengan nomor: 371/L.4.4/Eoh.1/10/2022 pada 3 oktober 2022.
Untuk diketahui, Haji Permata ditembak karena diduga menyelundupkan rokok ilegal 7,2 juta batang senilai Rp 7,6 miliar pada 15 Januari 2021. Penggagalan penyelundupan ini dilakukan personel Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Kasus ini awalnya dilaporkan pihak keluarga Haji Permata ke Polda Kepulauan Riau. Namun, terhitung Senin (18/1/2021), penanganan kasus diserahkan ke Polda Riau karena locus delicti di Provinsi Riau.
Selain Haji Pertama yang tewas di tempat, dalam kasus itu juga tertembak nakhoda kapal Bahar. Korban Bahar meninggal beberapa hari setelah kejadian penembakan, yakni Selasa (19/1/2021). Ia mengalami luka tembak di kepala.
Dua anak buah H Permata lainnya yang tertembak adalah Abdul Rahman dan Irwan. Korban Abdul Rahman mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri sedangkan Irwan mengalami luka di lengan sebelah kiri.
Dalam prosesnya, Bea Cukai Tembilahan menyebut Haji Permata berusaha melawan dan mengejar kapal petugas. Disebutkan, Haji Permata ingin masuk ke kapal petugas untuk mengambil barang bukti.
Perlawanan ini berujung tembakan. Hasil olah tempat kejadian perkara dan autopsi, di dada Haji Permata bersarang sejumlah peluru dari senjata laras panjang sehingga menjadi penyebab utama kematiannya.
Dalam pengusutan, penyidik memanggil para petinggi Bea Cukai dari Provinsi Riau, Tembilahan maupun pusat. Dalam perjalanannya, penyidikan jalan di tempat. Polda Riau mulai tertutup soal penanganan dan selalu menyebut penyidikan masih berjalan.
Bergantinya Direktur Reskrimum Polda Riau dari Kombes Teddy Ristiawan ke Asep Darmawan membawa angin segar bagi pihak keluarga sebagai pelapor. Kasus ini diusut kembali dan penyidik sudah menetapkan tersangka.